IDNMetro.com, Simalungun – Pada hari Selasa, 29 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun melakukan operasi penangkapan di warung tuak, beralamat di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Operasi ini berdasarkan perintah Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra S.H M.H melalui Panit Opsnal Reskrim IPTU Priston Simbolon, terkait informasi masyarakat adanya perjudian jenis Kim Hongkong di wilayah tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra S.H M.H saat dikonfirmasi, Selasa(30/7/2024) menjelaskan bahwa, “Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin oleh IPTU PRISTON SIMBOLON melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Richard Pahotan Hutapea, seorang pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan dilakukan pada pukul 21.30 WIB ketika Richard sedang berada di warung tuak milik Marga Sirait. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V2026 berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi Kim Hongkong.
Richard mengakui perbuatannya sebagai penulis judi Kim Hongkong yang telah berlangsung selama lima bulan, dengan upah 20% dari hasil penjualan. Ia juga menyebutkan bahwa hasil penjualannya disetorkan secara online kepada pria yang dikenalnya dengan panggilan Alang, warga di Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, dan saat ini masih dilakukan pengembangan,”ujar KOMPOL Asmon.
Personil yang terlibat dalam operasi ini termasuk IPTU P. Simbolon, IPDA P.H. Sidauruk, AIPTU B. Hutasoit, AIPDA J. Sitohang S.H M.H, dan Brigadir Bayu Septian S.H. Richard Pahotan Hutapea beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra S.H M.H, menyatakan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya dan mengapresiasi kinerja tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dalam operasi ini.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra S.H M.H, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk menegakkan hukum dan menciptakan keamanan serta ketertiban di masyarakat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi kegiatan ilegal seperti ini di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh warga untuk bersama-sama memberantas perjudian dan kejahatan lainnya,” tambah KOMPOL Asmon Bufitra.
Penangkapan Richard Pahotan Hutapea diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku perjudian lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan operasi dan patroli guna memastikan wilayah Simalungun bebas dari kegiatan-kegiatan ilegal.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif berupa berkurangnya kegiatan-kegiatan ilegal yang meresahkan. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil.(Rel)