Model
Berita

Praktik Penyulingan BBM Subsidi Diduga Dukung Ilegal Logging di Kampung Pajak

×

Praktik Penyulingan BBM Subsidi Diduga Dukung Ilegal Logging di Kampung Pajak

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Praktik ilegal penyulingan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal logging terjadi di Dusun Padang Maninjau, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kegiatan tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh seorang berinisial ATR dan berlangsung tidak jauh dari kantor Polsek NA IX-X, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Model

Menurut informasi yang dihimpun pada Senin (23/6/2025) dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

“Memang langka kami dapatkan biosolar sekarang, bang. Heran juga ke mana larinya semua itu. Ada kemungkinan ada mafia yang menyalahgunakan biosolar dan pertalite di Kampung Pajak ini, digunakan untuk bisnis ilegal,” ujar sumber tersebut.

Mobil jenis L-300 dan mobil boks kerap terlihat mengangkut biosolar dan pertalite dari salah satu SPBU di wilayah itu menuju sebuah gudang berpagar seng setinggi 3 meter yang diduga milik ATR. Gudang tersebut diduga kuat sebagai lokasi penimbunan dan penyulingan BBM subsidi.

“Sering terlihat mobil-mobil milik ATR bolak-balik mengisi BBM di SPBU. Masyarakat curiga, BBM itu ditimbun lalu digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal logging. Tapi sampai saat ini belum ada penindakan dari aparat penegak hukum,” tambah sumber.

Kegiatan ini diduga berlangsung secara sistematis dan mendapat dukungan dari oknum-oknum tertentu. Ada pula dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam kerja sama dengan ATR untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi demi kepentingan bisnis pribadi.

Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Namun, aturan ini tampaknya tidak menyurutkan aktifitas ilegal yang dilakukan ATR. Warga pun mempertanyakan ketegasan aparat dalam menindak praktik yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

Kasat Reskrum Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Ruvanda Ikhasan ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp,  Senin (23/6) menyampaikan terimakasih informasinya ya bang. Nanti coba kita cek dan lidik terkait informasi tersebut.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi serta memutus mata rantai distribusi bahan bakar untuk kegiatan ilegal logging yang merusak lingkungan. (Tim)