IDNMetro.com, Taput – Proyek Pembangunan Fasilitas Bus Rapit Transit (BRT) di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Utara yang berbiaya Rp 2.925.729.000 jatuj tempo masa pekerjaannya.Disamping jatuh tempo masa pengerjaan’nya,juga dinilai tidak sesuai spesifikasi campuran bahan,karena masa pengerjaannya sangat mendesak Ucap sejumlah warga yang berada dilokasi pembangunan.
Menanggapi hal itu,Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Utara Batara Pardede melalui Ajudannya kepada reporter kru media mengatakan,” Untuk pekerjaan pendukung fasilitas BRT, mekanisme pemilihanya melalui tender oleh Biro LPPBMN Kemenhub, dimana terdapat 22 titik pembangunan yg tertuang dalam satu paket/kontrak. Untuk Paket pembangunan fasilitas BRT tersebut sampai saat ini belum selesai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku bisa lanjut dilaksankan sampai lewat tahun anggaran dengan mekanisme denda.Juga Pekerjaan ini juga mendapat pendampingan dan monitoring Kejati Sumatera Utara Jelas Batara Pardede melalui WhatsApp Ajudannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu). Idianto,SH melalu Kasi Penkum Yos Tarigan,SH menjelaskan,” Demikian apabila Proyek Strategis nasional,perlu kami sampaikan Kejaksaan selalu melakukan pengawasan terkait kegiatan pembangunan, sifatnya sebagai monitoring.Kejaksaan akan membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya jelas Yos Tarigan.
Lanjut Yos Tarigan,Pendampingan dapat juga diberikan dengan memberikan Pendapat hukum,namun tetap pelaksanaan pekerjaan itu adalah instansi yang terkait.Kejaksaan tidak dalam kapasitas pelaksana pekerjaan tegasnya, Selasa (03/01/2023).
Patauan reporter IDNMetro.com,bahwa kegiatan pembangunan Fasilitas BRT di KSPN Danau Toba dikerjakan oleh CV.Pratama Timsa Mandiri yang beralamat di jalan Sungai Warmun RT 05/RW 01 Klamana Sorong Timur Papua Barat.
Laporan : Dedy Hutasoit