IDNMetro.com,Toba – Surat tanggal 07 Juni 2023 dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal Kepada Jhon Ferry Simanjuntak , Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditanda tangani a.n.Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Karowassidik, Brigader Jenderal Polisi Iwan Kurniawan , S.I.K., M.Si.
Kemudian surat tersebut ditembuskan kepada, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Sumut, Dirreskrimun Polda Sumut dan Kapolres Toba.
Demikian Surat itu diterima Keluarga Jhon Ferry Simanjuntak, Jumat 28 Juli 2023 melalui petugas Pos.
Bahwa surat tersebut menyatakan, atas laporan Informasi Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal: dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum UU Cipta Kerja dan Penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Toba Polda Sumut.
Kemudian Laporan Jhon Ferry Simanjuntak tentang pelimpahan Dumas 19 April 2023 dan kemudian tentang SP2HP tanggal 13 Maret 2023, namun saksi-saksi belum pernah diinterogasi bahkan diduga terlapor belum pernah diminta keterangan. Kini Birowassidik Bareskrim Polri dalam pengawasan terhadap perkara tersebut.
Demikian Surat dari Mabes Polri Nomor: B/ 6240 /VI/ Res.7.5/2023/ Bareskrim.
Ir. Djonggi Napitupulu dan keluarga besar Oppu Enjel Simanjuntak berterima kasih atas perhatian Mabes Polri, dan diharapkan Polres Toba dan jajarannya menuntaskan perkara tersebut yang menghabiskan waktu 185 hari.
Laporan : Dedy Hutasoit