Berita Daerah

Ratusan Pasangan Suami Istri Jalani Isbat Nikah di Aceh Timur 

×

Ratusan Pasangan Suami Istri Jalani Isbat Nikah di Aceh Timur 

Sebarkan artikel ini

IDNemtro.com, Aceh Timur – Sebanyak 400 pasangan suami istri korban konflik dan masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Timur menjalani Isbat Nikah di aula Badan Dayah kabupaten setempat, Rabu (12/10/202).

Pj Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, MSi dalam laporannya dibacakan Staf Ahli Bupati, M. Khairuradi, S.Pd saat membuka kegiatan tersebut mengatakan Aceh merupakan daerah konflik bersenjata berkepanjangan, sehingga mengakibatkan permasalahan hukum di masyarakat.

“Khususnya masyarakat yang berdomisili di pedalaman Aceh Timur yang sudah menikah bahkan telah mempunyai anak namun belum mendapat pengesahan pernikahan secara aturan yang berlaku,” sebut Khairuradhi.

Tambahnya, dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga, maka isbat nikah memiliki peranan penting bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya belum tercatat.

Baca Juga :  Peringatan HAI ke-75 di Aceh Timur Berlangsung Meriah 

Katanya, hal ini karena isbat nikah adalah proses untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut hukum agama islam, tetapi status perkawinannya belum tercatat kua pada pegawai pencatat nikah di kantor urusan agama yang berwenang.

“Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawiannnya tidak tercatat sebagaimana disebutkan di atas sengat tidak kita harapkan terjadi, karena berinflikasi sangat luas, pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lain lain sebagainya,” kata Khairurradhi.

Menurutnya, jika kondisi ini berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya maka hal ini akan menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Timur dan khususnya korban konflik dan miskin, agar tertip dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan sehingga tidak ada lagi pasang suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat.

Baca Juga :  Idul Adha 1444 H, Rumah Aspirasi Sahabat Novri Ompusunggu Bagikan Daging Qurban Bagi Warga Kurang Mampu

Khairurradhi menyebutkan, solusi bagi yang terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat maka segera mengikuti isbat nikah di Mahkamah Syar’yah untuk dapat di tetapkan status nikahnya secara hukum.

Karena itu, katanya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bekerja sama dengan Mahkamah Syariyah dan Kantor Kementerian Agama Kementerian Aceh Timur era melaksanakan isbat nikah secara terpadu pada tahun 2022 ini yang di laksanakan sekarang ini oleh Dinas Syari’at Islam Aceh Timur.

“Harapan kami tentunya kegiatan isbat nikah secara terpadu natinya seluruh pasangan suami isteri yang berada di Aceh Timur memiliki buku akte nikah dan dokumen administrasi kependudikan secara lengkap karena pencatatan perkawinan penting,” tuturnya.

Baca Juga :  Kemensos Gelar Pelatihan Pembuatan Kompor Rakyat di Aceh Timur

Dirinya juga berharap kepada para hakim dan panitera agar memproses semua permohonan para peserta isbat nikah untuk mendapatkan kekuatan hukum.

“Dan kepada Dinas Syri’at Islam kami sangat mengapresiasi penyelangaraan pelaksanan isbat nikah terpadu ini, karena ini sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk keperluan administrasi pasangan suami isteri seperti keperluan membuat akte kelahiran anak, administrasi bank juga mengurus terkait kesehatan dan semua yang persyaratannya mengugunak buku akte nikah,” pungkas Staf Ahli Bupati Aceh Timur M. Khairuradhi.

Pewarta : Hasbi

Model