IDNMetro.com, Taput – Praktisi Hukum Lambas T. Pasaribu S.H,MH berpendapat, Surat Keputusan(SK) Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs.Indra Sahat Hottua Simaremare MS.i yang masa aktifnya sampai tanggal 2-agustus-2024 lalu. Memastikan, selama 2 bulan lebih Indra Simaremare menjabat sebagai Sekretaris Daerah(Sekda) Kab.Tapanuli Utara(Taput) tanpa payung hukum atau Sekda Ilegal. Statement itu ditegaskan Lambas menjawab wartawan, Rabu(16/10/2024).
Dinarasikan Lambas, Indra Simaremare dalam rentan dua bulan ini telah melakukan pembohongan publik serta melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara(ASN) yang berdampak pada setiap tanda tangan dari produk keputusan Birokrasi Kabupaten Taput tidak sah secara hukum.
“Bahwa setiap tanda tangan atau produk keputusan atau surat yang berkekuatan hukum yang dilakukan pejabat yang tidak berwenang berarti semuanya bisa cacat hukum dan tidak berlaku” kata Lambas.
Dosen Fakultas Hukum ini juga menyampaikan, Indra Simaremare telah membohongi Bupati Taput, Gubernur Sumatera Utara, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan mirisnya telah membohongi masyarakat Kabupaten Taput yang notabene adalah tanah kelahirannya.
Dan dengan dasar SK.Rekomendasi Perpanjangan Penugasan yang Kadaluarsa itu lanjut Lambas, maka sudah sewajarnya Indra Simaremare diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN).
Hal lain yang diungkapkan Lambas, dengan rentang waktu dua bulan ini kuat dugaan Indra Simaremare telah menggunakan anggaran APBD Kab Taput secara tidak sah,seperti tunjangan Jabatan, Tunjangan Kinerja serta sejumlah fasilitas yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Taput
Untuk itu perlu didesak agar Aparatur Penegak Hukum untuk menelusurinya, sebab Indra Simaremare menggunakan anggaran APBD Kab.Taput bukan atas dasar hukum yang legal.
Lambas juga menyarankan kepada Dimposma Sihombing agar segera merevisi SK Pembebasan tugas Indra Simaremare dan penunjukan PLH. Karena sudah cacat formil. Termasuk juga dikarenakan otomatis sejak 2 agustus lalu Indra Simaremare sudah Rekomendasi Perpanjangan Penugasan sudah berakhir.
“Dan perlu kita ketahui secara Tata Usaha Negara,SK pembebas tugasan sekda oleh Pj dan penunjukan PLH harus segera di revisi oleh PJ Bupati,krn surat itu sudah cacat formil ,karena membebastugaskan sekda yang sudah memang otomatis sejak 2 Agustus 2024 sudah berakhir”papar Lambas
Sementara Dimposma Sihombing saat diminta keterangan terkait Rekomendasi Perpanjangan Penugasan dari Indra Simaremare yang telah berakhir 2 agustus lalu belum berkomentar. (Dedy Hutasoit)