Model
Berita

Roder Nababan,SH : Tidak Ada Satupun Membuktikan Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat Pernah Menerima Sejumlah Uang dari Terbading/Dahulu Penggugat

×

Roder Nababan,SH : Tidak Ada Satupun Membuktikan Bahwa Pembanding/dahulu Tergugat Pernah Menerima Sejumlah Uang dari Terbading/Dahulu Penggugat

Sebarkan artikel ini
Model

DNMetro.com, Humbahas – Roder Nababan,SH dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dosmar Banjarnahor,SE berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juli 2023 dalam hal ini disebut sebagai Pembanding /dahulu Tergugat.

Pembanding/dahulunya Tergugat mengajukan permohonan banding terhadap Ramses Lumbangaol,dalam hal ini disebut sebagai Terbanding/dahulunya Penggugat, melalui PN Tarutung tgl 31 juli 2023.

Model

Bahwa Pembanding/dahulunya Tergugat mengajukan Banding terhadap Terbanding

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No : 111/ Pdt. G/ 2023/ PN TRT tanggal 13 juli 2023, yang amar putusannya antara lain sebagai berikut:  Menolak Eksepsi dari Tergugat.

Dalam Pokok Perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian,menyatakan Perjanjian Pinjam meminjam antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara lisan antara Penggugat dan tergugat adalah merupakan Perjanjian yang syah menurut hukum,menyatakan Tergugat telah cedera janji (Wan Prestasi) kepada Penggugat yaitu tidak mengembalikan uang milik Penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka Tergugat sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan thn 2020,menghukum Tergugat oleh karenanya Untuk membayar kerugian Materil Penggugat atas uang yang dipinjam oleh Tergugat sebesar Rp 3 000.000.000 (tiga milliar),menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian Materil yang dialami Penggugat secara tunai dan lunas ,menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sejumlah RP 645.000 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah),menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Pada keterangan Roder Nababan,SH kepada Media awak menerangkan,”bahwa kita selaku Pembanding/dahulunya Tergugat telah mengajukan/ menyatakan banding terhadap putusan Pengadlan Negeri Tarutung No 111/ PDT G/ 2023 /PN TRT tgl 13 Juli2023 melalui Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 31 Juli 2023 .Dimana Bahwa Pembanding / Dahulu Tergugat menolak seluruh dalil Terbanding dahulu Penggugat baik dalam gugatannya, duplik, bukti surat, keterangan saksi kecuali yang dengan tegas diakui oleh”.

Bahwa segala apa yang telah disampaikan oleh Pembanding dahulu Tergugat baik dalam jawaban, Replik, bukti surat, Keterangan saksi dan Kesimpulannya adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan memori Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam perkara AQUO.ujar Roder Nababan,SH.

Dalam eksepsi lanjut Roder Nababan,SH,bahwa Pembanding menolak dengan tegas pertimbangan Hukumnya dalam Putusan Perkara A Quo yang menyatakan,“Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat adalah gugatan obsucuur libel (kabur) hal ini disebabkan oleh tidak adanya bukti mengenai Tergugat meminjam uang milik penggugat ataupun menyuruh Penggugat untuk meminjam uang terhadap orang lain untuk kepentingan  politik sesuai dengan isi gugatan Penggugat, sebagaimana dalam detail posita ke-8 (kedelapan) dan ke-9 (kesembilan) gugatan Pengugat, bahwa Tergugat secara lisan dan bertahap meminta Penggugat sebagai Ketua Tim Pemenang untuk mendahulukan dan mengupayakan uang yang dibutuhkan untuk keperluan dana Kampanye dan Sosialisasi dan Tergugat berjanji untuk segera mengembalikan uang milik Penggugat ataupun yang dipinjam oleh Penggugat dari pihak lain untuk keperluan kampanye”

Penggugat dalam persidangan yang terbuka untuk umum bahwa Pembanding/dahulu Tergugat tidak ada satupun bukti surat tersebut yang menjelaskan bahwa Pembanding/dahulu Tergugat pernah menerima sejumlah uang dari Terbanding sehingga meyakinkan bahwa telah terjadi adanya pinjam meminjam uang antara Pembanding dan Terbanding bukti surat yang diajukan oleh Terbanding dahulu Penggugat dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Bukti Penggugat yang merupakan berupa Kwitansi-kwitansi penerimaan uang yang diserahkan di hadapan Persidangan merupakan Kwintansi yang TIDAK ADA STEMPEL dari Partai tersebut melainkan hanya tandatangan dan masih kertas dari kwitansi tersebut MASIH BARU yang mana tanggal penerimaan uang sudah terjadi sekitar ± 3 Tahun lalu, sangat tidak masuk akal yang sehat Kwitansi baru  dan dalam semua Keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan di depan persidangan Tidak ada saksi yang menyatakan Jika Pembanding meminjam uang dari Terbanding atau/dan  Pembanding Meminta Terbanding meminjam uang dari pihak lain.

Bahwa dalam surat kwitansi penerimaan uang yang diajukan oleh Terbanding tidak satupun yang menjelaskan/ menyatakan Pembanding pernah menerima sejumlah uang dari Terbanding sehingga sangat beralasan hukum bahwa gugatan Terbanding dinyatakan obsucur libel sebab antara keterangan saksi dengan bukti – bukti surat kwitansi penerimaan uang yang diajukan oleh Terbanding tidak satupun yang menjelaskan/ menyatakan Pembanding pernah menerima sejumlah uang dari Terbanding sehingga sangat patut dinyatakan sebagai gugatan obsucur libel.

Bahwa berdasarkan bukti surat kwitansi penerimaan uang tersebut yang dijadikan bukti oleh Terbanding sebagai bukti surat yang diajukan dihadapan majelis Hakim tidak ada satupun menjelaskan bahwa Pembanding telah menerima sejumlah uang dari Terbanding sehingga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa bukti surat yang diajukan oleh para pihak dihadapan majelis Hakim yang berarti pihak tersebut mengakui bukti tersebut selama tidak ada bantahan atau keberatan dari Pihak yang mengajukan bukti tersebut.

Bahwa sesuai dengan pasal 1925 KUHPerdata (Kitab undang – undang Hukum Perdata) menyatakan secara tegas “bahwa pengakuan yang dilakukan dimuka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang Khusus dikuasakan untuk itu”

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas  tidak satupun bukti surat maupun kwitansi yang diajukan dalam persidangan AQUO menyatakan Pembanding  telah menerima sejumlah uang dari terbading sehingga berdasarkan pasal 1925 KUHPerdata tersebut adalah merupakan bukti yang sempurna.

Sesuai dengan Pasal 1925 KUHPerdata tersebut sudah sepatutnyalah majelis Hakim yang memeriksa perkara A QUO ditingkat banding menolak dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri tingkat I dan menyatakan gugatan Terbanding / Penggugat adalah obsucur libel.

“bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang menjelaskan bahwa pada saat mediasi di Pengadilan Negeri Tarutung.

Penggugat mengatakan bahwa bukan Tergugat yang meminta uang untuk menyuruh Penggugat untuk meminjam uang melainkan Penggugat menyebutkan jika Birma Sinaga yang meminjam dan meminta Penggugat untuk meminjamkan uang bukan Tergugat sehingga gugatan Penggugat Error in Persona, Majelis, Hakim berpendapat sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan, proses Mediasi pada dasamya bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain” Jelasnya Roder Nababan,SH.

Birma Sinaga yang disebut meminjam dan meminta Penggugat untuk meminjamkan uang bukan Tergugat,saat dikonfirmasi terkait permasalahan pinjaman dana untuk Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor dan Oloan Paniaran Nababan,apakah ada bukti tertulis bahwa itu merupakan sepengetahuan Dosmar Banjarnahor,dan apakah juga pinjaman tersebut sepengetahuan Oloan Paniaran Nababan?

“Sampai berita dimuat,Birma Sinaga belum memberikan jawaban”.

Laporan : Dedy Hutasoit.