Model
Berita Daerah

Rokok Ilegal Marak di Labuhanbatu, Harga Murah Jadi Daya Tarik

×

Rokok Ilegal Marak di Labuhanbatu, Harga Murah Jadi Daya Tarik

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Labuhanbatu – Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi.

Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi pembeli setia rokok ilegal merek Eloan Black. Ia mengatakan harga rokok tersebut hanya Rp13.000 per bungkus dengan isi 20 batang, jauh lebih murah dibanding rokok resmi yang berkisar Rp25.000–Rp35.000 per bungkus dengan isi 16 batang.

Model

“Harganya murah bang, gak sampai setengah dari harga rokok biasa yang pakai pita cukai. Rasanya pun enak, hampir mirip,” ujarnya.

Edu mengaku bisa menghemat hingga Rp3,65 juta setahun dari konsumsi rokok ilegal.

“Terasalah bang hematnya. Kalau dihitung-hitung, hitung kasar saja, taruhlah aku menghemat Rp10.000 sehari, setahun 365 hari berarti itu kan sudah Rp3.650.000,” katanya.

Tidak hanya konsumen, pedagang juga mengaku diuntungkan. Seorang pemilik warung di Kelurahan Jalan Tapa, belakang Asrama Haji Rantau Selatan, mengatakan banyak warga beralih ke rokok ilegal karena harga rokok resmi terus naik.

“Lumayan banyak yang beli. Apalagi harga rokok biasa dikit-dikit naik, masyarakat pening. Kalau ini harganya segitu-segitu aja,” ungkapnya.

Pedagang tersebut mengakui keuntungan menjual rokok ilegal lebih besar, yakni sekitar Rp3.000 per bungkus, dibandingkan rokok resmi yang hanya Rp2.500 per bungkus. Modal yang dibutuhkan untuk rokok resmi juga lebih besar.

Saat ditanya soal risiko hukum, pedagang itu menyebut ada aparat tertentu yang memberikan “lampu hijau” sehingga ia merasa lebih tenang. “Memang harus hati-hati lah, kalau gak kenal kali gak usah dijual. Inipun untuk langganan saja,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian setempat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindak peredaran rokok ilegal. Penindakan merupakan wewenang Bea Cukai.

Masyarakat pun meminta Bea Cukai Tanjungbalai segera turun tangan karena peredaran rokok ilegal merugikan keuangan negara. Berdasarkan pantauan di lapangan, merek-merek rokok ilegal yang beredar di Labuhanbatu antara lain LS, RJ99, H, Manchester, Luffman, dan Eloan Black. (Salman Silalahi)

 

Model