Model
Kriminal

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap 24 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2025

×

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap 24 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2025

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Simalungun – Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kegiatan profesional dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2025, yang digelar selama 21 hari, mulai dari tanggal 10 Juni hingga 30 Juni 2025.

Saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 04 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 24 kasus peredaran narkotika, dengan total 26 tersangka yang diamankan. Dalam operasi tersebut, barang bukti yang disita antara lain 139,89 gram sabu dan 15,31 gram ganja.

Model

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Narkoba Polres Simalungun dan jajaran Polsek dalam menjalankan Operasi Antik Toba 2025. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry Sirait, yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 Tahun 2024.

Sebanyak 26 orang tersangka telah diamankan, dan dari jumlah tersebut, beberapa diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Para residivis yang kembali terlibat antara lain Suryadi alias Sontong – barang bukti sabu seberat 32 gram,nHendra alias Jembrong – sabu 10,31 gram,nIndrawan alias Mandra – sabu 1,82 gram, Ramos Fernando Simatupang alias Amos – sabu 8,03 gram, Mhd. Ardiansyah alias Dadung – sabu 3,07 gram, Mhd. Syukur – sabu 3,10 gram, Kurniawan Saragih – sabu 4,49 gram.

“Residivis-residivis ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang tidak mengenal efek jera. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus menekan jaringan-jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas AKP Henry.

Operasi Antik Toba 2025 digelar dengan tujuan utama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Simalungun, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika menjelang dan selama berlangsungnya berbagai kegiatan masyarakat maupun kenegaraan.

Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun, mencakup koordinasi dan pengawasan hingga ke tingkat Polsek. Kegiatan dimulai sejak 10 Juni 2025 dan berakhir pada 30 Juni 2025.

Pemberantasan narkoba merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak hanya membahayakan generasi muda, peredaran narkoba juga dapat memicu tindak kriminalitas lain seperti pencurian, kekerasan, hingga pembunuhan.

“Keberhasilan operasi ini menjadi langkah konkret kami untuk memutus mata rantai narkotika. Kami tidak hanya ingin menangkap pelaku, tapi juga memberikan efek jera dan perlindungan kepada masyarakat,” tambah Henry Sirait.

Para tersangka kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Simalungun. Penyidik terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Barang bukti telah diamankan dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

AKP Henry Sirait juga menegaskan bahwa kerja sama dengan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan kegiatan mencurigakan. Tanpa dukungan publik, penegakan hukum akan berjalan lambat,” ujarnya.

Kegiatan profesional Polri, khususnya Sat Narkoba Polres Simalungun, dalam Operasi Antik Toba 2025 menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus berupaya secara maksimal dalam menjaga kamtibmas. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Simalungun menjadi wilayah yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi kehidupan sosial. (Ril)

Model