Kriminal

Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Oknum Perangkat Desa Tersangka Pelaku Cabul  

×

Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Oknum Perangkat Desa Tersangka Pelaku Cabul  

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Tersangka pelaku cabul

IDNMetro.com,Simalungun – Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur.

Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP.  Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023). Dijelaskan Kasat, pelaku berinisial “SN(45)” ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, “Tersangka ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, 7 Maret 2023,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Ari menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pria Berambut Pirang Diangkut Polisi dari Sebuah Rumah di Kecamatan Bandar

“SN(45)” ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah  diperiksa sebanyak 3(tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk.

Akibat perbuatannya “SN(45)” dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 dan saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim mengakhiri.

Sebelumnya, seorang anak wanita dibawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun  diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial “SN(45)”.

Baca Juga :  Selama Dua Pekan, Polrestabes Medan Bersama Polsek Jajaran Amankan 58 Tersangka  

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan gamot tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023.(joe)

Model