Model
Kriminal

Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 35,25 Gram Sabu 

×

Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 35,25 Gram Sabu 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Simalungun –  Dalam upaya mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmen nyata melalui keberhasilan membongkar jaringan bandar sabu-sabu. Operasi terbaru ini berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika dengan total berat 35,25 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 17.20 WIB dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah. “Ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap program Presiden Prabowo dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Polri berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Henry dengan penuh semangat.

Model

Operasi penggerebekan yang mendukung program nasional ini dilaksanakan pada Sabtu, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai. Lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah sebuah rumah di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

“Dalam mendukung visi Presiden Prabowo untuk Indonesia yang bebas narkoba, kami berhasil mengamankan dua pelaku. Yang pertama adalah Janu Pratama, laki-laki berusia 26 tahun, beragama Islam, berprofesi wiraswasta. Kedua adalah Hari Asmana Siregar (39) juga berprofesi wiraswasta. Keduanya beralamat di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar,” ungkap Kasat Narkoba merinci identitas kedua tersangka.

AKP Henry menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat dalam program pemberantasan narkoba. “Pada Sabtu, 7 Agustus 2025, sekira jam 18.00 WIB, personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Henry.

Informasi dari masyarakat tersebut sejalan dengan semangat gotong royong yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo. “Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi ini sangat mendukung program pemerintah. Setelah menerima informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud,” ucap AKP Henry menjelaskan tindak lanjut yang dilakukan.

Pada jam 20.00 WIB, tim melakukan penggerebekan yang berjalan lancar. “Personel melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang masing-masing mengaku bernama Hari Asmana Siregar dan Janu Pratama. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan, menunjukkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas,” ungkap Kasat Narkoba.

Hasil penggeledahan yang mendukung target pemberantasan narkoba nasional menunjukkan temuan yang signifikan. Dari Janu Pratama, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram.

“Sebagai bukti dukungan terhadap program anti-narkoba Presiden Prabowo, selain narkoba, dari Janu Pratama juga ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet yang menunjukkan aktivitas perdagangan narkoba,” ujar AKP Henry merinci barang bukti.

Sementara dari Hari Asmana Siregar, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram. “Dari Hari juga ditemukan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru dan satu buah dompet warna hitam,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan modus operandi pelaku yang berusaha menghilangkan barang bukti. “Selanjutnya personel melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari Janu Pratama yang sempat dibuang di lantai dapur, sementara dari Hari Asmana Siregar ditemukan narkotika jenis sabu di dalam dompet miliknya,” ungkap AKP Henry.

Dalam pemeriksaan yang mendalam, kedua pelaku menunjukkan sikap kooperatif. “Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka. Sikap kooperatif ini menunjukkan efektivitas pendekatan humanis yang sejalan dengan program pemerintah,” ujar AKP Henry.

Temuan penting yang mendukung upaya pemberantasan jaringan narkoba adalah pengakuan pelaku tentang sumber narkoba. “Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pian yang saat ini masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Langkat. Ini menunjukkan adanya jaringan yang harus dibongkar habis,” kata AKP Henry mengungkap jaringan yang lebih besar.

AKP Henry menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen mendukung program nasional. “Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres, kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan penyidikan, melaksanakan gelar perkara, dan akan memproses ke JPU. Yang terpenting, kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba,” ucap AKP Henry menutup keterangan dengan penuh determinasi. (Ril)

Model