IDNMetro.com, Pematangsiantar – Satpol PP dan Camat Siantar Marimbun diminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Siantar, untuk melakukan penertipan pedagang daging babi liar yang berada jalan D.I Panjaitan Kelurahaan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun.
Hal itu diungkapkan T Sitorus selalu Kepala seksi kesehatan hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, melalui selulernya, Rabu 2 Agustus 2023.
Dikatakan Kasi, bahwa dinasnya telah melayangkan surat kepada Satpol PP dan Camat Siantar Marimbun, pada bulan 5 tahun ini. Agar melakukan penertipan kepada para pedagang daging babi yang ada di Jalan D.I Panjaitan atau biasa disebut SKI Kelurahaan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun.
“Kita sudah menyurati Satpol PP dan Camat, kalau tidak salah antara bulan 5 dan 6 tahun ini. Agar melakukan penertipan, ” terang Kasi.
Kasi juga menjelaskan, bahwa ada juga salah seorang toke bermarga Simanjutak warga gugur, yang memakai fasilitas RPH.
“Bagi yang memakai fasilitas RPH, maka dikenakan retribusi, ” jelasnya.
Terpisah, Pariaman Silaen mengaku belum ada masuk surat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Akan tetapi, nanti coba dicek.
“Kemarin saya lihat ada pertemuan antara pedagang daging babi Pasar Horas Jaya dengan Dirut PDPHJ di sekretariAt balai kota Siantar. Kami tidak ada di undang dalam pertemuan itu, ” kata Kakan.
Dikatakan Kakan, dilihat dulu perkembangan, setelah itu dicarikan solusi kepada para pedagang yang berada di Jalan SKI. (MSN)