Model
Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus “JS” Pemilik Ladang Ganja di Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Namanteran 

×

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus “JS” Pemilik Ladang Ganja di Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Namanteran 

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Tanah Karo, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Senin (03/10/2022) sekira jam 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Namanteran,  Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial JS (48), warga Desa Sukanalu Teran, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.

Model

Penangkapan seorang laki – laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry D. B Tobing, S.H, didampingi Kasi Humas M. Sahril.

Kasi Humas menjelaskan, JS berhasil diamankan oleh petugas kedapatan sedang menguasai barang narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin (03/10) lalu, bahwa di perladangan Sagan Tanah Kecamatan Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja yang ditanam.

“Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku”, ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang.

Ditemukan petugas barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 – 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 – 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 – 115 cm.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada JS, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik”, jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara, tutupnya.

Pewarta : Brahmana Casper