IDNMetro.com, Aceh Timur – Puluhan Wartawan Aceh Timur Kecewa terhadap Manajemen Hotel Royal yang melarang puluhan wartawan Aceh Timur untuk meliput kegiatan yang digelar Ikatan Guru Indonesia (IGI) di The Royal IDI Hotel,Senin 13 Maret 2023.
The Royal IDI Hotel yang merupakan satu-satunya Hotel berbintang yang ada di Kota Idi Rayeuk selama ini telah banyak menikmati keuntungan besar dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan baik dari Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur maupun berbagai pihak lainnya.
Namun pihak Menagemen hotel melalui Securitynya telah menunjukkan sikap tak bersahabat kepada wartawan Aceh Timur.
Sejumlah wartawan yang gagal meliput merasa telah direndahkan martabat sebagai profesi wartawan.
Agar jelas, sejumlah awak media mempertanyakan kembali perihal pelarangan tersebut.
Security kekeh menjelaskan memang ada larangan bahwa pihaknya atas perintah marketing hotel.
Untuk memastikan apakah perintah larangan meliput bagi wartawan tersebut atas arahan IGI.
IGI Kabupaten Aceh Timur penyelenggara kegiatan , melalui Faisal sebagai ketua IGI dikonfirmasi lewat telepon Selulernya menjelaskan tidak pernah menyampaikan larangan meliput kepada pihak Hotel.
Ia juga menjelaskan bahwa larangan tersebut kemungkinan kebijakan dari pihak managemen Hotel.
Sejumlah wartawan yang berasal dari berbagai Organisasi wartawan Aceh Timur diantaranya dari Organisasi APPI, JJIAT, AWAI, PWO,AWNI,FPRN, PWRI angkat bicara.
” Kami sangat menyesalkan sikap managemen Hotel yang melarang kawan kawan wartawan untuk meliput kegiatan yang sedang dilaksanakan IGI tersebut.
Meliput kegiatan adalah hak wartawan yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada yang melarang atau menghambat kerja-kerja wartawan.
Kami tidak tahu siapa yang sebenarnya pelaku pelarangan tersebut, apakah pihak managemen hotel atau pihak IGI. Sebab keduanya saling lempar tuduhan. Namun yang kami lihat dan alami pelarangan itu dilakukan oleh managemen Hotel melalui Securitynya.
Pelarangan dan menghambat kerja kerja pers itu melanggar UU pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami Akan melaporkan pihak The Royal IDI Hotel ke pihak pihak penegak hukum.
Hal Ini juga merupakan pelecehan bagi para wartawan Aceh Timur khususnya dan Wartawan secara nasional pada umumnya.” Jelas salah seorang wartawan dari salah satu Organisasi Wartawan Senin,13 Maret 2023.
Undang undang Pers pasal 4 Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran , pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers , pers nasional mempunyai hak , mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan ide informasi.
Dalam pasal tersebut dijelaskan saksi atas pelarangan sebagai berikut : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
” Kami juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memverifikasi kembali kelengkapan syarat administrasi serta non admintrasi lainnya.
Siapa tahu banyak temuan yang melanggar prosedur berdirinya sebuah tempat usaha apalagi setaraf hotel berbintang ini atau banyak hal lainnya yang dilanggar sebagai sebuah hotel yang banyak kegiatannya serta terkait dengan penyedia jasa inap. Apalagi Aceh ini daerah Syariat Islam. Kita harus hati-hati. Pemerintah Aceh Timur harus melakukan pengawasan .” Tambah salah ketua APPI Aceh Timur.
Laporan : Hasbi