IDNMetro.com, Taput – Terkait polemik dugaan permintaan uang senilai Rp 5 juta guna pembacaan tanggapan fraksi pada rapat Paripurna R-APBD 2023 oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.Bahkan berbuntut membuat laporan polisi,melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara ke Polres Tapanuli Utara dengan dugaan Pasal 310 KUHP oleh anggota DPRD dari fraksi Partai Nasdem Jesayas Manalu.
Dalam percakapan Wakil Ketua DPRD yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat,SE dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Taput Drs Indra Simaremare,M.Si melalui seluler,bahwa Drs Indra Simaremare,M.Si mengatakan tanggung jawab atas permintaan uang itu,”nanti Ibu pulang langsung tanya nanti Ibu Sekretaris Dewan atas permintaan itu”.
Tidak dibacakan tanggapan fraksi Nasdem karena tidak dimasukkannya Pokok Pikiran (POKIR) dari fraksi Partai Nasdem.ucap Fatimah Hutabarat,SE kepada Indra Simaremare dalam percakapannya.
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu angkat bicara,”dalam polemik ini tentu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan sudah secepatnya melakukan Penindakan atas polemik ini.Dimana seorang Sekretaris Daerah (Sekda) dengan beraninya berbicara terkait permintaan uang oleh anggota fraksi atau anggota DPRD pada pembacaan tanggapan fraksi untuk Pengesahan dan Penetapan R-APBD”.
Kita menilai dan menduga,berarti praktek demikian untuk Pengesahan dan Penetapan APBD selama delapan Tahun ini bermain siraman uang kepada anggota fraksi atau anggota DPRD.”tidak segampang itulah seorang Sekda berbicara kepada anggota Dewan Terhormat yang juga Wakil Ketua DPRD kalau bukan sudah ada permainan uang untuk Pengesahan dan Penetapan APBD selama ini”.ujar Djonggi Napitupulu setelah mendengar percakapan Wakil Ketua DPRD dengan Sekda Taput Indra Simaremare.
Lain disampaikan oleh D H ,Ketua DPRD Taput Rudi Nababan juga kita dengar sedang berupaya melobi Wakil Ketua DPRD Fatimah Hutabarat,SE terkait dugaan permintaan uang Rp 5 juta.Dan ada pengakuan kita dengar bahwa yang meminta uang itu merupakan anggota DPRD dari fraksi Partai lain,serta bergabung dengan delapan anggota DPRD lainnya,dan dikabarkan meminta uang Rp 90 juta untuk delapan anggota DPRD,sedangkan anggota DPRD Jesayas Manalu terpisah dari yang delapan anggota DPRD lainnya,bahkan dipastikan Jesayas Manalu dipastikan tidak ada memberikan permintaan uang.Jelas D H yang melaporkan dugaan korupsi pinjaman PEN Taput ke KPK baru-baru ini.
Informasi yang didapat kru media online IDNMetro.con ,Selasa (06/11),Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat,SE,saat ini mendatangi Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan anggota DPRD Jesayas Manalu 310 KUHP kepada Sekda Tapanuli Utara Indra Simaremare.
Pewarta :Dedy Hutasoit