IDNMetro.com, Labuhan Batu – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhan Batu yang digelar di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Jalan SM Raja Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (8 /7/2024). Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd, MM melalui Sekdakab Ir. Hasan Heri Rambe menyampaikan pengantar nota keuangan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhan batu Tahun Anggaran 2023.
Menanggapi pandangan umum melalui lintas fraksi yang disampaikan oleh fraksi Nasdem, Hasan Heri Rambe menyampaikan,b Ranperda pertanggung jawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Labuhan Batu tahun 2023 yang disampaikan kepada DPRD merupakan amanat pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sejalan dengan ketentuan yang telah disampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhan batu Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sumatera Utara Pada bulan April sampai dengan Mei 2023 yang lalu dan memperoleh opini wajar dengan pengecualian atau WDP.
Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhan batu Tahun Anggaran 2023 mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, sedangkan petunjuk teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Kab. Labuhan batu memberikan penjelasan secara umum atas transferda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 23 yang diajukan kepada sidang dewan diantaranya yaitu,
Pendapatan daerah Kabupaten Labuhan batu pada tahun anggaran 2023 ditargetkan adalah sebesar Rp.1.469.267.802.879.00 ( satu triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp.1.418.202.377.931.48 (satu triliun empat ratus delapan belas miliar, dua ratus dua juta, tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu, sembilan tiga puluh satu koma empat puluh delapan rupiah) Atau 96,52% terealisasinya pendapatan ujar Sekdakab Labuhan batu.
Sebelumnya wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhan Batu Abdul Karim Hasibuan SH, MH, mengawali rapat paripurna menyampaikan, bahwa rapat pada hari ini berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Labuhan Batu tanggal 28 Juni 2024 yang menetapkan, bahwa rapat paripurna pembahasan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhan batu Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024.
Dalam penyampaian dan Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhan Batu merupakan kewajiban kepala daerah kepada DPRD guna memenuhi amanah pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Penyampaian ini juga merupakan amanah dari pasal 19 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ujar Karim.
Di akhir kata wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhan Batu mengucapkan terima kasih kepada Plt. Bupati yang telah membacakan nota keuangan atas peran Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhan batu tahun 2023.
Sementara dalam pandangan umum lintas fraksi yang disampaikan oleh fraksi Nasdem berisi secara konseptual pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintah bermuara kepada rakyat sebagai pemberi mandat baik kepada eksekutif dan legislatif, sehingga dapatlah dianalisa untuk di ketahui bagaimana kinerja Bupati daerah tersebut dengan benar bermaksud untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas agar penyelenggara pemerintah daerah semakin efektif dan efisien dan dapat dikontrol oleh publik.
Pada kesempatan tersebut fraksi Nasdem juga menyarankan kiranya pembahasan penyampaian dalam Perda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2023 agar lebih mendetail dan fokus untuk pembahasannya di komisi-komisi.
Laksi Nasdem meminta kepada para opd agar membawa data-data yang diperlukan untuk pembahasannya di komisi, fraksi Nasdem juga meminta kepada PLT bupati Labuhan Batu pada saat pembahasan di komisi-komisi dan badan anggaran agar menghadirkan Kepala Badan dan dinas Kabupaten Labuhan batu dan tidak bisa diwakilkan.
Pada paripurna kali ini dihadiri wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhan batu, Sekdakab Labuhan Batu, staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kabag, perwakilan dari Kodim 0209/LB,v perwakilan dari polres Labuhan Batu, dan insan pers. (BS)