IDNMetro.com, Aceh Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Timur berang terhadap PT Nusantara I, dikarenakan pihak perusahaan meminta karyawan pensiun agar menggosongkan rumah dinas. Sementara sebagian dari hak – hak karyawan belum direalisasikan.
Salah seorang anggota DPRK Atim, Zulfadli Oyong dari Fraksi Partai Nasdem, mengatakan perusahaan harus membayar ganti rugi rehab rumah, dimana diketahui dalam gaji terdapat tunjangan rumah namun tidak dibayarkan.
Dengan alasan, para karyawan sudah diberikan tempat tinggal namun menurut Oyong, rumah dinas yang dihuni oleh mereka semenjak dibangun tahun 1970 tidak pernah direhab sama sekali.
” Kita minta perusahaan untuk mengganti rugi biaya rehap yang menggunakan uang pribadi karyawan, secara logika saja bangunan yang sudah berusia 50 tahun sudah tidak layak digunakan lagi ” Kata anggota Dewan termuda itu kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Namun setelah dilakukan audiensi, yang dihadiri langsung oleh Direktur PTPN I Aceh, Ahmad Gusmar Harahap, didampingi Kabag Sekretariat perusahaan Yantri Bakti Putera, dan Kasubag Humas Komunikasi Perusahaan M Febriansyah.
Pihaknya mengaku sebagai direktur ia hanya menjalankan tugas dan amanah yaitu menjalankan perusahaan, dan mengamankan seluruh aset perusahaan.
Terkait pengosongan rumah dinas, ungkap Ahmad Gusmar, saat ini ada 714 karyawan pensiunan yang masih menempati rumah dinas.
“Di perusahaan manapun karyawan pensiunan harus mengosongkan rumah dinas karena itu aset perusahaan. Kenapa kami minta mengosongkan rumah dinas karena begitu aturannya, dan saat ini ada 639 karyawan aktif nggak tinggal di rumah dinas dan terpaksa perusahaan berikan biaya sewa rumah, memang secara hati nurani ini kejam, tapi secara aturan tidak ada aturan perusahaan menyiapkan rumah atau lahan pengganti,” Ujar Ahmad Gusmar Harahap, seperti dilansir oleh Serambinews.com, Selasa, (13/12/2022).
Sedangkan terkait Santunan Hari Tua yang dibayar cicil oleh perusahaan, hal ini karena perusahaan terus mengalami kerugian, bahkan gaji karyawan tersendat.
Namun, sejak tahun 2021 proses pencicilan berjalan lancar.
Setelah melalui perdebatan panjang, Ungkap Oyong pihak PTPN sepakat akan membentuk tim dan akan mengkroscek kelapangan serta mendata seluruh rumah dinas karyawan yang sudah pensiun.
Dan untuk Santunan Hari Tua karyawan akan secepatnya diselesaikan, dan karyawan yang merehab rumah dinas dengan uang pribadi agar biayanya diganti oleh pihak perusahaan atau karyawan diperbolehkan mengambil kembali bahan-bahan yang sudah digunakan untuk merehab rumah dinas selama ini.
Pewarta : Zainal Abidin Pjt