Kriminal

Setubuhi Siswi SMP , Supir Truck di Taput Ditangkap Polisi

×

Setubuhi Siswi SMP , Supir Truck di Taput Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Tersangka berinisal IMP

IDNMetro.com, Taput – Seorang pemuda yang berprofesi sebangai supir truck colt diesel berinisial IMP (19) warga Taput, harus pasrah mendekam di sel tahananan polres Taput akibat perlakuaan.

Pasalnya, IMP di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara dan mendekam di jeruji besi, karena nekad menyetubuhi korban seorang anak yang masih berstatus kelas IX SMP.

Korban berinisial AF (14) warga Taput itu mengaku telah tiga kali melakukan persetubuhan badan dengan tersangka selama bulan mei dan bulan juni 2023.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K, Membenarkan hal tersebut.

Lebih rinci Zuhatta menjelaskan, tersangka IMP di tangkap, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Sumut,Polrestabes Medan,Polsek Delitua Ungkap Kasus Curat, Kerugian Nyaris 1 Miliar

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang telah di terima di polres Tapanuli Utara, Minggu 11 juni 2023.

Dalam laporannya, orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarganya berinisial EH, dimana EH menerima sebuah video melalui nomor WA adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.

Saat menerima video tersebut, EH menelephone nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Selanjutnya ibu korban membujuk anaknya untuk jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka.

Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah di bujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.

Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu membawanya melapor ke polres Taput.

Baca Juga :  Curi Uang untuk Judi Online, Pasangan Sejoli di Pontianak Timur Ditangkap Polisi

Korban pun menceritakan semua yang terjadi saat di periksa di unit PPA polres Taput.

Lebih rinci dijelaskan korban, mereka berkenalan melalui medsos FB sekitar bulan mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messanger lalu saling tukar nomor HP.

Pertengahan bulan mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan- jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.

Dengan membawa Mobil truck yang dikemudikan tersangka korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu.

Malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam mobil trucknya. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus di rayu dan akhirnya pasrah mereka pun bersetubuh.

Baca Juga :  Hutan Dolok Imun di Taput Habis Digunduli Penebang Kayu secara 'Liar'

Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truck colt diesel yang di kemudikannya.

Hal tersebut di benarkan tersangka saat di periksa di unit PPA polres Taput setelah di tangkap.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau oasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Laporan : Dedy Hutasoit

Model