Berita Daerah

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai Ditunda, Dakwaan Jaksa Dinilai “Kabur”

×

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai Ditunda, Dakwaan Jaksa Dinilai “Kabur”

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Medan – SekaitanKasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite Tahun 2020-2022 MAN Binjai (Madrasah Aliyah Negeri) terus bergulir di meja persidangan.

Sidang yang untuk ke 7 kalinya dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ini kembali digelar, Senin(29/1/2024) di Ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan.

Namun sayangnya, tidak sampai 20 menit, sidang yang dipimpin Majelis Hakim M Nazir, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan Sontian Siahaan terpaksa harus di tunda.

Dimana, saksi dari Sidoarjo yang seharusnya dihadirkan oleh pihak penyidik Kajaksaan Negeri Binjai (Kejari) tidak berhadir. Sehingga, Hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada, Senin 5 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Kaltara hadiri Rapat Paripurna ke-6, Penyampaian LKPj Kepala Daerah TA 2022

Usai sidang ditutup, Kuasa Hukum terdakwa EZP ex mantan Kepala Sekolah MAN Binjai, Irfan Fadilla Mawi S.H, M.H didampingi rekannya Nasir S.H saat diwawancarai wartawan mengatakan, bahwa perkara yang sebagaimana dalam dakwaan Jaksa masih buram. Hal itu dikarenakan, dana BOS tahun 2020 sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Sedangkan, dana BOS tahun 2021-2022, belum dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, Lanjut Irfan, dana Komite MAN Binjai yang telah disita oleh jaksa merupakan sumbangan dari orang tua siswa, bukan bagian dari dana BOS, dan pihaknya juga meminta surat penyitaan dana komite tersebut kepada pihak Kejaksaan.

“Dana Komite bagian yang tidak terpisahkan dari guru-guru. Jadi kasian kita melihat mereka harus mengembalikan apa yang sudah mereka terima. Karena ini sudah disita, maka kita minta surat sitanya dari jaksa,” tegasnya.

Baca Juga :  Plt Bupati Labuhanbatu Melepas Kontingen Pesparawi Tingkat Sumut

Selain itu, Sambung Irfan, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim. atas dasar, anak-anak dari kliennya masih berstatus pelajar dan butuh perhatian orang tua. Bahkan, Irfan menyebutkan Kliennya merupakan sosok tulang punggung Keluarga.

“Klien kami ini bisa dikatakan ibu sekaligus bapak. Karena, klien kami tulang punggung di keluarganya. Kami berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan majelis hakim “. Ucapnya

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejari Binjai menetapkan enam tersangka, yakni inisial EZP, NF, TR, AS, SA, dan NK. Kerugian negara sebagaimana sebelumnya disampaikan jaksa mencapai Rp1 miliar.

Sementara, Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan saat hendak diwawancarai wartawan terkait saksi yang tidak hadir, enggan berkomentar. “Untuk keterangan langsung saja dengan Kasi Intel “. Katanya sembari berlalu. (Putra)

Model