IDNMetro.com, Cibinong – Sidang pertama perselingkuhan oknum guru di Pengadilan Cibinong Kabupaten Bogor. Di dalam ruang sidang Hakim Ketua menyampaikan sidang di buka dan terbuka untuk umum, Kamis (15/05/2025).
Diruang sidang Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa penggugat dan kuasa hukum, tergugat satu Mk, tergugat dua Ee sudah hadir, tetapi tergugat tiga Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, tergugat empat Dinas Bkpsdm Kabupaten Bogor, tergugat lima Inspektorat Kabupaten Bogor dan tergugat enam Kepala Sekolah SD Negeri Cibatok belum hadir tetapi surat panggilan sidang sudah di layangkan dan sudah diterima pihak sekurity dinas tersebut.
Gunawan sebagai penggugat saat diwawancarai awak media mengatakan sidang pertama ini masih dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi
“Iya pak di sidang pertama ini di mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi seperti KTP dan fotokopi ktp saya beserta surat kuasa pengacara saya”.
Saya berharap dalam persidangan ini kedepan nya Pengadilan Negeri Cibinong lebih bijaksana mengambil keputusan yang benar benar memberikan putusan yang baik karena ini menyangkut perselingkuhan, pasti ada yang di rugikan serta menggangu mental anak dan keluarga kami, apalagi pelaku tersebut adalah oknum guru yang tidak punya etitut dan etika yang seyogianya memberi contoh yang baik untuk murid disekolah dan dilingkungan masyarakat”, ujarnya.
Di tempat yang sama Endin SH MH CPL sebagai Kuasa Hukum Gunawan menyampaikan dalam sidang pertama ini masih tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi,
“Iya dalam sidang pertama ini Hakim Ketua masih melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, seperti surat kuasa, KTP dan legal lawyer saya dan administrasi tergugat dan administrasi kuasa Hukum tergugat”.
Lebih lanjut Endin juga menegaskan dalam sidang pertama ini saya sebagai kuasa hukum membela kepentingan Hukum dan hak hak warga Negara pak Gunawan, korban dari oknum guru sekolah yang melawan hukum secara Pidana dan Perdata yang mestinya dia menjadi motivasi bagi siswa siswinya agar lebih baik kedepannya. Kami juga sudah berupaya menemui pihak pihak terkait, seperti Dinas Kepegawaian, Inpektorat, Dinas Pendidikan dan Ketua DPRD kabupaten Bogor tetapi tidak mendapatkan hasil yang di inginkan, oleh sebab itu kita pengajukan gugatan ketingkat Pengadilan Cibinong dengan Gugatan Perkara melawan Hukum Pidana dan Perdata dengan no Perkara No Perkara 134 /PDTG 2025 PN Cibinong dan hasil sidang sekarang pemeriksaan pedahuluan kemudian para tergugat satu dan tergugat dua hadir dan turut tergugat BKPSDM, INSPEKTORAT, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah Cibatok 02 tanpa alasan maka berdasarkan perundang undangan mereka akan di panggil kembali oleh pihak Pengadilan, harapan saya agar hak hak konsisional pak Gunawan yang mencari keadilan dikabulkan yang berkuasa dan berwenang di Pengadilan dan mendapatkan hasil yang maksimal agar si tergugat ini di berikan sangsi Administratif dan sangsi Sosial”, ucapnya. (stn)