Model
Berita

SK Kepala Sekolah SMA PGRI 20 Siborongborong Diduga Tidak Sah!

×

SK Kepala Sekolah SMA PGRI 20 Siborongborong Diduga Tidak Sah!

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput – Perrgantian Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong menuai permasalahan, pasalnya Kepala Sekolah yang lama adalah Drs Alpha Smnjntak, cuti sementara, dari tanggal 04 Desember 2023 hingga 17 Februari 2024.

Dan sejak tanggal tersebut, Drs Parinton Simanjuntak MM, di hunjuk Pelaksanaan harian (Plh) Kepala Sekolah, oleh pemilik saham YPLP PGRI 20 Siborongborong, Sejak 05 Desember 2023 hingga 13 Pebruari 2024.

Model

Melalui surat pemberitahuan No: 06/0rg/Sut/KLB/XXII/2024, Parinton Simanjuntak sebagai pelaksana tugas harian di Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong.

Untuk dapat mengakhiri masa kerja sebagai pelaksanaan tugas harian tersebut, dan dapat menyerahkan kembali kepada Drs. Alpa Simanjuntak M.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong, karena masa jabatannya belum berakhir sesuai dengan SK yang dimilikinya.

Namun, Drs Parinton Simanjuntak MM,
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor. 079/C.I/YPLP-PGRI/III/2024, Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong.

Dimana pada SK tersebut menetapkan Drs. Parinton Simanjuntak, MM. Dengan masa bakti 01 Maret 2024 sampai dengan 29 Pebruari 2028. Yang diterbitkan dan di tandatangani oleh Drs.Sautan Nasution sebagai Ketua dan Drs. Penerangan Ginting sebagai Sekretaris dari YPLP-PGRI Provinsi Sumatera Utara.

Namun sebahagian Pihak yang memiliki Saham di YPLP PGRI pada SMA PGRI 20 Siborongborong salah satu diantaranya adalah, Drs. Alpa Simanjuntak, MPd mengklaim bahwa SK Kepala Sekolah yang saat ini di Jabat oleh Parinton Simanjuntak, SPd tidak sah sesuai dengan peraturan di YPLP – PGRI ataupun Organisasi PGRI sesuai dengan hasil Kongres Luar Biasa PGRI.

Terkait dengan SK tersebut, Drs. Alpa Simanjuntak MPd, ketika di jumpai sejumlah Awak Media di Siborong-borong Rabu 27 Maret, menyebutkan bahwa organisasi yang sah dan diakui adalah versi Kongres Luar biasa dengan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0000939.AH.01.08 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 17 Oktober 2019 a.n. Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM.

Dimana Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut memutuskan dan menetapkan, : Memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar, mengenai Kepengurusan, pengangkatan kembali kepengurusan rapat anggota Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dengan NPWP : 01.856.582.0-02, yang berkedudukan di Jakarta Pusat.

Alpa Simanjuntak menambahkan, bahwa Drs. Penerangan Ginting baru Tahun ini bergabung di YPLP PGRI, namun sudah dibuat namanya di Surat Keputusan ( SK ) Tahun 2022, jadi nampak dikarang karang.

Jadi yang sah harus sesuai dengan Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat dengan Nomor. 89/Kep/YPLP/PGRI/P/IX/2020, Tentang Pengangkatan perwakilan pengurus yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI Prov. Sumut masa bakti 2020 – 2024, yang ditetapkan di Jakarta oleh pengurus yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI Pusat Prof. Dr. Supardi US. MM, MPd. Sebagai Ketua.

Dan Keputusan Pengurus Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Nomor.83/Kep/BPLP/PGRI/XXVII/2020, Tentang pengukuhan pengurus perwakilan yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI Prov. Sumut masa bakti 2020-2024.

Dimana sesuai dengan keputusan tersebut susunan dan personalia pengurus perwakilan yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI Prov. Sumut masa bakti 2020 – 2024 , Ketua : Hj. Latifa Hanum Sofian, SE. , Sekretaris: Drs. Sriyanta, MPd. , Bendahara : Elvina ditetapkan di Jakarta pada, 7 September 2020. Dan berakhir pada 7 September 2024 nanti.

Jadi sesuai dengan Surat Keputusan tersebut, maka SK yang diterbitkan oleh Drs.H. Sautan Nasution, dan Drs. Penerangan Ginting, MPd tidak sah, tegas Alpa Simanjuntak.

Ketika sejumlah awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA PGRI 20 Siborongborong Drs. Parinton Simanjuntak MM, Rabu 27 Maret 2024 di ruang kerjanya, mengatakan, ” Saya bekerja dan menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMA PGRI 20 Siborongborong sesuai dengan SK yang saya terima, dan Drs Parinton Simanjuntak MM, menunjukkan dan memberikan di Foto salinan Surat Keputusan (SK) Nomor. 079/C.I/YPLP-PGRI/III/2024, Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong.

Dimana pada SK tersebut menetapkan Drs. Parinton Simanjuntak, MM. Dengan masa bakti 01 Maret sampai dengan 29 Pebruari 2028. Yang diterbitkan dan di tandatangani oleh Drs.Sautan Nasution sebagai Ketua dan Drs. Penerangan Ginting sebagai Sekretaris dari YPLP-PGRI Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu Drs. Penerangan Ginting selaku sekretaris YPLP-PGRI Prov. Sumut yang menerbitkan SK Kepala Sekolah SMA PGRI 20 Siborongborong Drs. Parinton Simanjuntak MM, membenarkan bahwa SK yang diterbitkan adalah sah dan berbadan hukum hal ini disampaikan ketika dikonfirmasi lewat telepon WhatsAppnya, Rabu 27 Maret 2024.(Dedy Hutasoit)

Model