IDNMetro.com, Siborongborong – Keturunan Ompu Parhuling Nababan yakni Hasudungan Nababan,Naek Nababan,Aprinal Nababan dan Edison Nababan melayangkan gugatan kepada Kapala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) bersama beberapa jajarannya serta BPN Kabupaten Tapanuli Utara terkait peralihan sebagian asrama Polsek Siborongborong menjadi usaha Kuliner Resto Basado yang dikuasai Tergugat V Hitler Hutagalung yang merupakan anggota Polri.
“sekarang objek perkara sedang ditempati,digunakan dan dikuasai oleh institusi Polri yang dipergunakan sebagai asrama Polsek Siborongborong (Tergugat III),dan juga dikuasai oleh tergugat V dengan mendirikan usaha kuliner bernama Resto Basado”.ujar Robinson Lumbantobing,SH selaku kuasa hukum keturunan Ompu Parhuling Nababan kepada awak media ,Jumat 5 Mei 2023 usai sidang lapangan di Kelurahan Siborongborong.
Pada sekitar 1980 keturunan dari Ompu Parhuling Nababan juga sudah meminta Kepolisian untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada keturunan Ompu Parhuling untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal.”keturunan Ompu Parhuling Nababan sangat banyak,dan butuh untuk tempat tinggal,masa orang lain menempati buat usaha sementara keturunan Ompu Parhuling Nababan sangat butuh tempat tinggal” ucap Robinson Lumbantobing.
Lanjut Robinson Lumbantobing,sebelum asrama Polsek Siborongborong,bahwa bangunan tersebut merupakan asrama Tentara Siliwangi sampai Tahun 1958.Untuk itu kita selaku kuasa hukum dari Ompu Parhuling Nababan meminta agar pihak Pengadilan Negeri Tarutung mengabulkan gugatan kita,sebab keturunan Ompu Parhuling Nababan sangat butuh,dan bahkan punya hak atas tanah milik mereka untuk di Usahai tegas Robinson.
Pada sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Agung Laia,SH,MH dan Natanael,SH meninjau lokasi tanah perkara Nomor : 102/PDT.6/2022/PN.TRT,dan menerima pertanyaan dan pendapat penggugat dan tergugat dan bahkan keterangan dari pihak BPN.
Pada kesempatan itu,salah seorang keturunan Ompu Parhuling Nababan meminta kepada Majelis Hakim,agar sementara bangunan atau asrama supaya dikosongkan sementara selama persidangan atas gugatan masih berlangsung.Namun Hakim menjawab pada sidang lapangan,agar hal itu disampaikan melalui Kuasa Hukum, Jumat 5 Mei 2023.
Laporan : Dedy Hutasoit