Model
Berita Daerah

SPBU 14214235 Diduga Sarang Mafia Minyak Subdisi, Aparat Didesak Ambil Tindakan 

×

SPBU 14214235 Diduga Sarang Mafia Minyak Subdisi, Aparat Didesak Ambil Tindakan 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Labuhanbatu – Praktik ilegal penyulingan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite di Kabupaten Labuhanbatu kian meresahkan. Sejumlah oknum yang diduga merupakan mafia minyak, diduga telah lama bermain dalam bisnis haram ini dengan melibatkan karyawan SPBU 14214235 yang berlokasi di Jalan H. M. Said, Kelurahan Perdamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.

Dugaan keterlibatan karyawan SPBU dalam aktivitas ilegal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Kegiatan penyulingan minyak bahkan disebut dilakukan di lokasi yang tidak jauh dari SPBU 13214235, dengan menggunakan kendaraan pribadi jenis Kijang petak warna biru tanpa pelat nomor polisi serta sepeda motor yang keluar masuk SPBU setiap malam.

Model

Menurut keterangan seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, SPBU tersebut kerap kehabisan stok BBM bersubsidi. “Kami sering kehabisan minyak. Setiap malam baru bisa isi sekitar jam 10 malam. Sering kali kami terpaksa menunggu lama, sementara kami butuh minyak untuk mengejar waktu kerja,” ujarnya.

Aktivitas mencurigakan ini disebut berlangsung hampir setiap malam, di mana para pengemudi mobil dan sepeda motor bisa bolak-balik hingga dua sampai tiga kali untuk mengangkut minyak dari SPBU yang sama. Minyak yang didapat kemudian langsung disuling di rumah masing-masing pelaku agar tidak terdeteksi pihak berwajib. Bahkan, kendaraan pengangkut telah dimodifikasi dengan pompa minyak di bagian bak mobil, menandakan adanya sistem kerja yang terorganisir.

Saat awak media mendatangi lokasi dan mewawancarai salah satu mandor SPBU yang disapa Tegu, ia mengakui bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada para karyawan. “Kami sudah nasehati agar tidak mengulangi. Jika kedapatan terlibat lagi, karyawan tersebut akan menanggung resiko,” ujarnya.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, untuk menindak tegas para mafia minyak subsidi dan siapapun yang terlibat dalam praktik ini. Mereka juga menyoroti penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang belum diterapkan secara efektif terhadap pelaku kejahatan migas di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penyulingan dan distribusi ilegal minyak subsidi di SPBU 14214235 Jalan H. M. Said, Perdamean Sigambal, masih terus berlangsung dan menjadi sorotan masyarakat. (Salman Silalahi)