IDNMetro.com, Pematangsiantar – Dikenal sebagai Kota Pendidikan, terkhabar juga akibat ulah dari bandar nama Kota Pematangsiantar telah dicemari oleh namanya narkoba.
Hal itu diakibatkan diduga kurangnya perhatian soal pemberantasan narkoba baik itu dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dari Pihak BNNK Pematangsiantar
Sekedar mengingatkan, berikut nama-nama daerah dikekurahan Pematangsiantar yang telah dijadikan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) maupun Kampung Tangguh Narkoba yang pertama yakni Kampung Banjar, lalu Kampung Melayu tepatnya Gang Sewu, lalu baru-baru ini Derah Bajigur.
Dari ketiga daerah itu, Pasca viralnya peredaran narkoba yang mana diketahui mereka melakukan penjualan ataupun transaksi narkoba seperti kacang goreng. Akibat itu, banyak para penerus generasi banyak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba
Sesuai dengan Surat Instruksi Gubernur Sumatera Utara yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.541/17/INST/2021. Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan /Peredaran Karkotika dan Prekusot Narkotika atau (P4GN) yang ditujukan kepada seluruh instansi diseluruh sumatera hungga tingkat Lurah/Desa/RT/RW, maka tidak tertutup kemungkinan generasi kita akan terselamatkan dari bahaya Narkotika.
Darisana dilihat, dengan kejadian yang telah terjadi dan juga surat instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, diduga baik itu dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar maupun dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kurang kepeduliannya dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.
Kurangnya perhatian soal pemberantasan, hal itu justru kemenangan bagi bandar menguasai setiap sudut Kota Pematangsiantar untuk melakukan transaksi narkoba.
Setelah daerah Bajigur baru-baru ini dijadikan menjadi Kampung Tangguh Narkoba, disetiap Kelurahan di Kota Pematangsiantapun tercemar akibat ulah bandar untuk meraup keuntungan dengan melakukan transaksi narkoba.
Seperti dilihat, dari Bajigur mereka melakukan transaksi ke daerah Pulo Kumba, dikarenakan terganggu baik itu dari masyarakat sekitar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun wartawan Berlanjut ke Cafe Hunter yang tepatnya berada dibelakang Polsek Siantar Martoba.
Sehabis dari sana merasa terganggu, untuk mencari kenyamanan lalu pindah ke daerah Jalan Teratai yang tepatnya didaerah Kecamatan Siantar Barat.
Sempat melakukan penjualan Daerah Tambunnabolon, Tanjung Tongah bahkan hingga samping daerah Bajigur tepatnya di jalan Kiky kecamatan Siantar Timur. Merasa terusik dari sana berlanjut kedaerah Bangsal.
Kemudian sangat disayangkan, hingga daerah dekat lingkungan sekolahpun dijadikan untuk melakukan transaksi.
Menurut salah seorang sumber beberapa hari lalu yang minta namanya dirahasiakan mengatakan seperti kejadiannya di jalan Teratai, kenapalah macam kacang goreng melakukan transaksi disana, karena sudah terkordinir dengan baik bang katanya.
Sambung sumber, maunya masyarakat sekitar jangan mau dikasih uang setiap minggu uang dari K”Ng , katanya.
“Kalau gak mau terima uangkan mana bebas mereka berjualan disana” katanya minta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando, S.I.K ketika dikonfirmasi terkait soal itu menyampaikan terimakasih informasi, Jumat (2/9/2022) malam lewat pesan singkat whatsup.
Sambung Kapolres lebih lanjut Kita akan terus melakukan giat GKN dan lidik kata Katanya Mengakhiri. (Tim)