Model
Berita

Suhariawan : Hentikan segera Intimidasi dan Kekerasan Petani oleh Perusahaan Negara (PTPN III Kebun Bangun)

×

Suhariawan : Hentikan segera Intimidasi dan Kekerasan Petani oleh Perusahaan Negara (PTPN III Kebun Bangun)

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Pematangsiantar – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumatera Utara berduka atas matinya kepedulian Negara terhadap rakyatnya  yang berjuang sendiri merebut tanahnya dari penjajahan di Negeri yang merdeka.

Model

Hal itu diungkap Suhariawan selaku Koordinator KPA Wilayah Sumatera Utara, Jumat (7/6/2024) sore.

Katanya, Berdasarkan laporan yang diterima Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Rabu (5/6/2024) sekira jam  21.00 Wib yang dipimpin oleh Karyawan PTPN III yang berganti nama PTPN UV Region I Kebun Bangun bernama Effendi Hulu dkk kembali melakukan intimidasi dengan melempar rumah-rumah masyarakat petani anggota Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI). Perbuatan Brutalisme kali ini 2 (dua) perempuan mengalami luka-luka (1 luka berat) akibat pukulan dengan menggunakan kayu rutan, dimana korban bernama Silvia Ramadani yang mengalami bagian kepala robek dan berdarah sehingga korban langsung di larikan ke RSUD Djasamen Saragih untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Atas kejadian itu, Kamis (6/6/2024) jam 00.31 Wib, Putri Natalia Napitupulu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres  Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor:

LP/B/310/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA. Dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/310/VI/2024/SPKT/Res Pematangsiantar/Sumut.

Kemudian, Silvia Ramadani setelah melakukan Visum melakukan laporan tambahan ke kantor Polres Pematangsiantar mengenai adanya pelecehan sekssual yang dialami sebagai pemicu kerusuhan yang terjadi. Bahwa petani Futasi menduduki dan menguasai lahan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara sudah 20 tahun.

Mirisnya, Penggusuran dan penganiayaan oleh PTPN IV pada Rabu (5/6) di Kelurahan Gurilla,  Pematangsiantar bukanlah yang pertama kalinya dilakukan PTPN IV. Penggusuran berlangsung secara berulang dan masif, selama satu tahun sejak Maret 2022 ujar Kordinator KPA

Dengan kata lain, perampasan tanah disertai dengan kekerasan merupakan salah satu ciri bisnis dan kebiasaan perusahaan perkebunan plat merah selama ini.yang sedang terjadi PTPN III sedang menggusur dan merampas hak hidup 290 KK atau sebanyak 1.208 jiwa petani dan keluarganya yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) yang telah menguasai dan mengusahai lahan seluas 126 Ha sejak tahun 2004 lalu tanpa ada gangguan berarti sebelumnya di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, maraknya penggusuran yang dilakukan Perusahaan Perkebunan Negara dengan dalih penyelematan Asset Negara menjadi ironi di tengah komitmen Pemerintahan Jokowi yang akan menyelesaikan konflik agraria dan redistribusi tanah. Modusnya keji dan beragam, seperti membenturkan antara masyarakat menggunakan karyawan atau Organisasi Pekerja Perkebunan Faktanya, penggusuran yang dilakukan oleh PTPN III Kebun Bangun merupakan Lokasi Pioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan, KPA yang sedang dibahas penyelesaiannya di Kementerian ATR/BPN dan BUMN.

Atas kejadian itu, “KPA Wilayah Sumatera Utara menduga kepentingan Koorporasi berada dibelakang upaya penggusuran paksa ini, sejak rencana pembangunan Tol Tebing Tinggi – Pematangsiantar dimulai dan dibangunnya jalan lingkar luar/ Outer Ring Road (ORR) kota Pematangsiantar gangguan kepada masyarakat mulai terjadi; padahal sesuai dengan surat BPN RI No. 3000 – 310.3-D. II tanggal 19 September 2007 ditujukan kepada Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan bahwa HGU PTPN III Kebun Bangun tidak diperpanjang lagi, begitu pula Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun No: 243/13-12.08/IV/2018 tanggal 23 April 2018 yang isinya bahwa HGU yang masih sah di area konflik adalah HGU No. 2/Talun Kondot dan menjadi aneh setelah 2 tahun tidak aktif; terbit pula Sertifikat HGU No.03 Kabupaten Simalungun Desa/Kel. Talun Kondot, Kecamatan Panei yang kemudian dicoret dan dirubah menjadi HGU No.1 Kota Pematangsiantar, Desa/Kel. Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari”

Diungkapnya, Berangkat dari situasi diatas dan mengingat akan banyak lagi potensi penggusuran yang akan terjadi kedepannya dengan menggunakan cara-cara yang tidak humanis dan berpotensi konflik horizontal sementara APH terus berpihak kepada koorporasi, untuk itu kami KPA Wilayah Sumatera Utara menyatakan:

1. Mengutuk Tindakan refresif yang dilakukan oleh Perusahaan PTPN III Kebun Bangun yang berpotensi menyulut konflik horizontal dengan menggunakan karyawan sebagai tameng.

2. Meminta Menteri BUMN agar memerintahkan Perusahaan perkebunan Negara tidak melakukan penggusuran terhadapa petani yang telah banyak berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan telah berjasa membantu negara dalam penanggulangan kemiskinan dengan cara mandiri.

3. Mendesak Kapolreta Kota Pematangsiantar untuk menangkap pelaku penganiayayan masyarakat Kampung Baru Gurilla.

4. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat kampung baru gurilla anggota Futasi.

5. Bebaskan petani anggota Futasi yang saat ini ditahan Poresta Kota Pematangsiantar.

6. Mendesak Wali Kota dan DPRD Kota Pematangsiantar untuk mendorong penyelesaian konflik Agraria Kampung Baru, Kelurahan Gurilla.

Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi, pihak PTPN III Kebun Bangun Balum dapat dimintai tanggapannya atas peristiwa tersebut. (Tim)