Model
Berita

Tak Terima di Beritakan,Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Toba Katakan Wartawan “Bujang”

×

Tak Terima di Beritakan,Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Toba Katakan Wartawan “Bujang”

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Bukti Whatsup Saor Sitorus selaku Kabit PUPR Kab.Toba mengatakan "Bujang" terhadap wartawan

IDNMetro.com, Toba – Terkait pemberitaan kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Toba,yakni “Dinas PUPR Toba Gunakan Pintu Digital,Diduga Untuk Kenyamanan Praktek Persekongkolan Pembagian Jatah Proyek”.Sehingga Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Toba Saor Sitorus melayangkan sejumlah pesan melalui WhatsApp (WA) kepada wartawan tepat pada, Jumat jam 20:52 Wib ,”Bujang”.

Dan bukan hanya itu pesan yang dikirim’kan kepada wartawan,”Capture ma,asa hutanda ho,ala baritam amboan goar hu,lapor marsogot”tulis Saor Sitorus melalui WhatsAppnya.

Model

Sebelumnya Saor Sitorus mengirimkan pesan singkatnya dengan kata,” Diduga sebuah media yang malang melintang di toba mengangkat berita hanyan menggunakan satu sumber saja dan tak pernah memuat berita berimbang, gimana tanggapannya Pak?

“Memberitakan itu janganlah hanya berlindung pada kata Diduga,, agak berbobotlah membuat berita,,masalah kunci pintu dan cctv itu, perbanyaklah bapak jalan-jalan ke kantor kantor, dah tuntutan zaman itu ya Pak, karena itu kantor Dinas, yang bebas masuk ke sebuah kantor dinas itu ya pegawai, yang namanya tamu memang harus wajib lapor” tulis Saor Sitorus pada WhatsAppnya.

Sebelum naikknya pemberitaan terkait “Dinas PUPR Toba Gunakan Pintu Digital,Diduga Untuk Kenyamanan Praktek Persekongkolan Pembagian Jatah Proyek”,saya melayangkan beberapa konfirmasi kepada Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Toba Saor Sitorus yang juga mantan PPK pengadaan jangung 50 ton senilai Rp 6,1 Miliar,namun tidak memberikan jawaban.Namun setelah muncul pemberitaan,Saor Sitorus tiba-tiba melayangkan pesan melalui WhatsApp dengan kata “Bujang” ujar Freddy.

Freddy menjelaskan,” ini tentu saya bawa pada jalur hukum,sebab ini dapat saya nilai untuk menghalang-halangi pemberitaan terkait atas dugaan persekongkolan pembagian jatah proyek,”Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”.

Demikian juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu mengatakan,”seorang pejabat tidak pantaslah menyampaikan pesan singkat melalui WhatsApp dengan kata “Bujang”,apakah ada hubungannya penggunaan pintu digital ruagan bidang Jalan dan Jembatan dengan kata “bujang”?tanya Djonggi.

Dalam hal ini tidak bisa dibiarkan,dan ini harus dibawa melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 18 ayat (1).Dugaan menghalangi pemberitaan ada dalam pesan singkatnya,ada tercium pengancaman ini,dan saya siap mendampingi dalam hal ini tegas Djonggi Napitupulu.

Laporan : Dedy Hutasoit