Model
Berita Daerah

Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Berto Purba 

×

Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Berto Purba 

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Pematangsiantar – Menyikapi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dialami Berto Purba, pada Kamis 17 Oktober 2024, sekira jam 16.00 Wib, oleh orang tidak di kenal (OTK) di jalan Rakuta Sembiring, Kota Pematangsiantar, menambah panjang catatan kriminalitas di Kota berhawa sejuk ini.

Para pelaku yang selanjutnya diketahui, mengaku sebagai deb colektor, memaksa korban untuk menunjukkan surat-surat kendaraan motornya. Karena sikap arogansi yang ditunjukkan para pelaku, korban menolak permintaan para pelaku, karena sepeda motor miliknya, tidak pernah tersangkut kredit dengan leasing. Dengan bringas dan membabi buta, komplotan orang yang tidak di kenal tersebut terus memaksa di sertai dengan tindak kekerasan pemukulan dan ancaman.

Model

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan psikologis yang mengakibatkan trauma, karena para pelaku yang menghadang dan menganiaya berjumlah kurang lebih 6 orang dengan mengendarai 4 sepeda motor.

Akibat peristiwa tersebut, korban akhirnya menempuh jalur hukum, dengan membuat laporan ke Polresta Pematangsiantar dengan Nomor : STTLP/B/527/X/2024/SPKT/Res P Siantar/Sumut. Pada saat membuat laporan, korban di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum yang turut bersolidaritas terhadap korban.

Bahwa tindakan-tindakan kekerasan semacam ini adalah tindakan premanisme yang sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, kami dari masyarakat anti kekerasan mengutuk keras tindakan tersebut dan berharap Kapolresta Pematangsiantar agar menangkap para pelaku nya karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Tindakan-tindakan pengambilan paksa kendaraan bermotor sudah sering kali terjadi di kota pematangsiantar, seharusnya tindakan tersebut harus ditindak oleh pihak kepolisian, agar dapat memberi jaminan kenyamanan hidup bagi warga masyarakat.

Kami dari masyarakat anti kekerasan, meminta agar :

1. Kapolresta menangkap pelaku pengeroyokan Berto Purba;

2. Kapolresta menindak secara hukum pihak-pihak yang mengaku sebagai debkolektor, yang sering merampas dan mengambil kendaraan bermotor di jalan disertai dengan tindakan kekerasan;

3. Bahwa yang berhak melakukan eksekusi terhadap kendaraan bermotor adalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Demikian lah siaran pers ini kami sampaikan, sebagai bentuk partisipasi rakyat untuk menciptakan rasa aman bagi warga masyarakat.

Organisasi Pendamping :

1.LBH Pematangsiantar – Agusman Silaban.S.H.

2.Partai Prima Pematangsiantar – Roy Simangunsong.S.H.

3.DPD Gerak 08 Sumatera Utara – Torop MH Sihombing.

4.LBH Siantar-Simalungun – Jonggi Gultom.S.H.

5.DPC Gerak 08 Pematangsiantar – Desteli Banjarnahor.

6.PPSS (Persatuan Petani Siantar Simalungun) – Jacob Kappuw.

7.SPPM (Serikat Pemuda Pekerja Mandiri) – Parasian Sinambela.

8.LBH Perjuangan Keadilan -Harfin G. Siagian, S.H., M.H. (Tim)