Model
Berita Daerah

Tanpa Stempel, Pedagang Kaki Lima Dijalan Lintas Kelurahan Lobu Sona Dikutip Biaya Retribusi Parkir

×

Tanpa Stempel, Pedagang Kaki Lima Dijalan Lintas Kelurahan Lobu Sona Dikutip Biaya Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Labuhanbatu – Para Pedagang Kaki lima yang berada dijalan Lintas, Kelurahan Lobu Sona dan Simpang Hockli, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mengeluh adanya kutipan biaya parkir sebesar Rp. 1500/hari.

Salah satu pedagang mengatakan “kalau kami para pedagang disini dikutip sebesar Rp.1500/hari bang” kata sumber kepada media ini di lokasi, Jumat (24/8/2028).

Model

Tapi, kata sumber menjelaskan, yang anehnya, “kami para pedagang disini kutipannya berbeda bang”. Kalau saya untuk dua hari dikenakan biaya parkir sebesar Rp.5000 untuk dua hari dan sedangkan pedagang yang lain untuk tiga hari dikenakan sebesar Rp.5000.

“Apa gak aneh itu bang? Biaya parkir Rp.1500/ hari ini dikutip untuk dua atau tiga hari sebesar Rp. 5000, selebihnya kemana?” Ungkap sumber dengan nada kesal.

Menurut pengutip parkir, Rani di lokasi mengatakan kalau dianya bekerjasama dengan Dishub labuhanbatu.

Kalau untuk setoran, saya langsung menyetornya kepada salah seorang pegawai Dishub Labuhanbatu bernama M. Tanjung sebut Rani.

Disinggung soalnya karcis parkir tidak menggunakan stempel, Rani langsung menjawab tanyakan saja langsung kesana bang ucap Rani.

Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu belum dapat dimintai keterangannya soal kutipan biaya parkir kepada para pedagang dengan karcis bertuliskan Rp.1500 tidak menggunakan stempel. (Salman)