IDNMetro.com, Labuhanbatu – Tim Khusus (Team Sus) Gabungan Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kanit Pidum IPDA Mistranius Purba, S.H, tim berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K, M.A, menyampaikan bahwa pelaku berinisial Justan bin Zulfazri (20), seorang residivis, diamankan sekitar pukul 18.10 WIB di sebuah kebun sawit yang berada di belakang rumah warga. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,02 gram bruto, serta satu unit handphone merek Huawei warna biru.
Dalam interogasi awal, pelaku yang dikenal dengan nama alias Sultan, mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir, dengan jumlah rata-rata penjualan tiga gram per hari dan keuntungan sekitar Rp400.000 per hari. Pelaku juga menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Akmal. Namun, saat dilakukan pengembangan untuk menangkap Akmal, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
“Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan ke piket Sat Res Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Teuku Rivanda Ikhsan.
Adapun tindakan yang dilakukan tim meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pembuatan Laporan Polisi Model A, dokumentasi, dan pelaporan kepada pimpinan.
Dalam operasi ini, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu terdiri dari IPDA Mistranius Purba, S.H, BRIPKA Syahputra, S.H dan BRIGADIR Robi Rizki Arsal
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus memperkuat langkah-langkah preventif maupun represif guna menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika. (Salman Silalahi)














