IDNMetro.com, Medan – Unit reskrim Polsek Delitua langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait pencurian sepeda motor dengan nomor LP/B/354/V/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT milik Hanifah Fadillah (19) Karyawan Indomaret yang tinggal di Dusun VI Patumbak I No.235 Kecamatan Patumbak pada, Jumat 10 Mei 2024 Sekira jam 08.00 Wib
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH melalui Plh Kanit reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu,SH,MH menjelaskan bahwa pelaku pencurian sepda motor tersebut sudah diamankan pada Pada, Jumat 10 Mei 2024 Sekira jam 22.30 Wib. Dalam tempo lebih kurang 10 Jam kami berhasil mengamankan pelaku.
“Kejadian tersebut bermula pada, Jumat 10 Mei 2024 sekira jam 07.00 Wib, korban sampai di Indomaret kemudian korban membuka toko selanjutnya korban bersih bersih,kemudian sekira jam 08.00 Wib korban hendak membeli sarapan dan melihat sepeda motor nya sudah tidak ada di parkiran, tak terima atas kejadian tersebut korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Delitua,’ tutur Syawal Sitepu
Mendapatkan laporan tersebut kami unit reskrim Polsek Delitua atas atensi Kapolsek Delitua langsung melakukan cek tempat kejadian lalu kemudian melakukan penyelidikan sehingga kami pun mendapatkan idenditas pelaku dan Kami pun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku bernama M Darwis (22) dia mengaku bekerja sebagai karyawan Indomaret warga Jalan Bilal Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia, pelaku kami amankan saat berada di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor. Dari tersangka kami berhasil mengamankan sepasang baju yang digunakan saat beraksi, uang tunai Rp 350.000 yang merupakan hasil penjualan sepeda motor tersebut, Pelaku bersama seluruh barang bukti kami bawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Plt Kanit Reskrim. (Leodepari)