Model
Berita Daerah

Terkait Pinjaman PEN TA 2020, Djonggi Napitupulu: Entah Ekonomi Siapa yang Pulih Atas Pinjaman 326 M  

×

Terkait Pinjaman PEN TA 2020, Djonggi Napitupulu: Entah Ekonomi Siapa yang Pulih Atas Pinjaman 326 M  

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput – Terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 oleh Kabupaten Tapanuli Utara dari PT. Sarana Multi Insfratruktur (SMI) senilai Rp. 326 Miliar yang diduga tidak tepat sasaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat Tapanuli Utara menjadi bahan perbincangan di tengah tengah masyarakat, dan bahkan mengarahkan kepada Bupati terpilih nantinya di 2024 tidak mau terbebani oleh atas pembayaran pinjaman PEN tersebut.

“Biar Bupati saat ini yang menanggung beban pembayaran atas pinjaman itu” ucap warga Kecamatan Siborongborong, Waldemar Nababan disalah satu kedai Kopi di Pasar Siborongborong, Tapanuli Utara – Sumatera Utara , Kamis (10/11/2022).

Model

Lanjut Waldemar mengatakan “Anggaran pembangunan kita yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) telah terpotong senilai kurang lebih Rp. 70 Miliar per- Tahunnya untuk membayar cicilan utang atas pinjaman PEN senilai Rp. 326 Miliar, dan ini belum kita gabung dengan pinjaman tambahan PEN TA 2021 senilai Rp. 74 Miliar. Dan ini akan kita sampaikan kepada Calon Bupati Tapanuli Utara untuk 2024, agar dana DAU yang sebelumnya supaya dikembalikan untuk kepentingan Pembangunan Tapanuli Utara, dan biar Bupati yang saat ini menanggung pinjaman PEN itu”.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu menguraikan kegiatan dari anggaran PEN 2020 “Untuk Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara menghabiskan anggaran senilai Rp.115.670.000.000 untuk pembangunan Insfratruktur jalan, Rp. 5.250.000.000 untuk pembangunan Insfratruktur SDA dan Irigasi. Untuk Dinas Perkim menghabiskan Rp. 65.500.000.000 untuk perbaikan jalan lingkungan dan PSU Pasar”.

Lanjut Djonggi memaparkan “Untuk Dinas Kesehatan menghabiskan anggaran Rp. 12.750.000.000 untuk revitalitalisasi Poskesdes/ Polindes, revitalisasi Puskesmas Rp. 2.520.000.000, revitalisasi Puskesmas Pembantu Rp. 7.350.000.000, pembangunan pagar puskesmas pembantu Rp. 420.000.000 dan revitalisasi gudang farmasi Dinas Kesehatan Rp. 210.000.000“.

Tambah Djonggi, untuk Dinas Pendidikan menghabiskan anggaran Rp. 33.930.000.000 pembangunan rehabilitasi pembangunan sarana dan prasarana tingkat SD. Rp. 16.069.000.000 untuk pembangunan rehabilitasi pembangunan sarana dan prasarana tingkat SMP. Untuk Dinas Pertanian menghabiskan Rp. 34.000.000.000 untuk pembangunan Jalan Usaha Tani dan Rp. 16.000.000.000 untuk pembangunan jaringan irigasi.

Sedangkan untuk Dinas Pariwisata hanya menghabiskan Rp. 3.000.000.000 untuk pembangunan kawasan Wisata Salip Kasih, sama halnya juga untuk Dinas Perdagangan hanya menghabiskan Rp. 3.000.000.000 revitalisasi Pasar, begitu juga untuk BPBD menghabiskan Rp. 11.000.000.000 untuk perbaikan insfatruktur jalan dan saluran irigasi.

Sedangkan untuk Dinas Pariwisata hanya menghabiskan Rp. 3.000.000.000 untuk pembangunan kawasan Wisata Salip Kasih, sama halnya juga untuk Dinas Perdagangan hanya menghabiskan Rp. 3.000.000.000 revitalisasi Pasar, begitu juga untuk BPBD menghabiskan Rp. 11.000.000.000 untuk perbaikan insfatruktur jalan dan saluran irigasi.

“Apabila kita melihat dari kegiatan tersebut dan turun ke lokasi kegiatan, tentu pasti timbul pertanyaan, adakah dampak pemulihan ekonomi bagi masyarakat atas kegiatan tersebut, atau ekonomi siapakah yang pulih atas kegiatan tersebut?” tanya Djonggi Napitupulu.

“Untuk itu kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung agar benar benar melalukan penyelamatan keuangan Negara, dan juga melakukan penjeratan hukum bagi pelaku praktek korupsi, dimana anggaran ini dipinjam pada masa darurat Pandemi Covid- 19. Tidak cukup hanya melakukan perhitungan atas kelebihan pembayaran melalui fisik kegiatan, APH juga harus mengusut dugaan pemungutan Pajak yang dilakukan, dimana pada perjanjian antara Bupati dengan pihak PT SMI tidak dibenarkan melakukan pemungutan pajak atas kegiatan, sebab pinjaman tersebut 0% tanpa bunga” tegas Djonggi berharap.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto kepada kru media ”Izin bapak terkait dana PEN pernah kita tangani pada Dinas PU, Dinas Perkim dan Pertanian bapak. Namun sudah kita hentikan karena sudah ada temuan BPK dan telah dikembalikan bapak”.

Menanggapi hal pernyataan Kepala Kajati Sumut, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menegaskan bahwa pernyataan Kepala Kejaksaan tinggi Sumut tersebut bak menodai penegakan hukum, karena pengembalian atau pengakuan seseorang atau kelompok maupu instansi Pemerintah atas perbuatan melawan hukum apalagi dalam hal ini adanya niat sebelumnya melakukan penyimpangan uang negara bukan menghapus delik pidana melainkan hanya meringankan.

“Perlu kita tanya ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, apakah setelah temuan BPK dan didapati kerugian negara dilakukan rekanan, atau pelaksana maupun Pemerintahan Kabupaten Taput dalam hal ini kerugian telah dikembalikan, apakah itu serta merta menghilangkan atau menghapus penegakan hukum, bukankah sebelum temuan ada niat dan hasrat untuk melakukan penyimpangan, penyelewengan maupun korupsi” jelas Syamp.

“Tolonglah saudara Idianto jelaskan kepada warga, tertulis di Peraturan maupun Undang undang Nomor berapa tertuang seorang, sekolompok maupun instansi Pemerintah apabila telah mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK satu tahun bahkan lebih melakukan penyimpangan, penyelewengan dan korupsi uang negara serta merta menghapus atau meniadakan delik pidananya” tanya Symp.

mengalibikan telah dilakukan pengembalian kerugian negara atas temuan BPK terkhusus dan niat atau hasrat seseorang, kelompok, golongan maupuan instansi Pemerintahan melakukan penyimpangan, padahal audit BPK itu kan satu tahun atau lebih setelah anggaran berjalan, coba kita hitung berapa pengembalian kerugian dari satu kegiatan terus dikumulatifkan keseluruhan pengembalian, bila dibungakan ke BANK maupun diputar dalam satu usaha udah berapa hasilnya, jadi saya berharap kepada para petinggi APH janganlah alibikan pengembalian telah dilakukan, padahal UU TPK jelas mengatakan kerugian uang negara Rp. 1 pun dan ada niat serta keinginan melakukan korupsi” tutup Syamp.

 

Pewarta : Dedy Hutasoit