IDNMetro.com, Taput – Dugaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang tertuang pada Pasal 310 KHUP yang dilaporkan anggota DPRD Fraksi dari Partai Nasdem, Jesayas Manalu ke Polres Tapanuli Utara pada 29 Nopember 2022, sebagai terlapor Indra Simaremare yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mendapat titik terang dari Polres Tapanuli Utara.
Dimana Polres Tapanuli Utara tinggal memintai keterangan dari Alhi Bahasa, dan selanjutnya menjadwalkan pemanggilan kepada pihak terlapor yakni Sekda Taput Indra Simaremare.
“Kita tinggal memintai keterangan dari Ahli Bahasa, dan selanjutnya menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor yakni Sekda Taput Indra Simaremare. Adanya keterlambatan memintai keterangan dari Ahli Bahasa lantaran karena adanya kegiatan pengamanan pada Ivent Internasional F1H2O, jadi kita fokus pada pengamanan ini dalam beberapa hari sebelum Ivent” ujar Kasat Reskrim AKP Zahatta Mahadi melalui Kanit Pidum AIPDA Mistranius Purba, Senin 27 February 2023.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat SE yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara berharap agar kasus ini segera ditangani dan diproses oleh pihak Polres Tapanuli Utara, dimana Sekda Taput secara langsung menyebut nama oknum anggota Dewan yang meminta uang itu, serta jumlah uang yang diminta.
“Dan kasus ini tentu harus saya ikuti perkembangannya,agar jangan ada terjadi Obstruction of Justice seperti kasus Sambo” tegasnya mengatakan.
Laporan : Dedy Hutasoit