Berita Daerah

Tidak Pantas Dipertahankan, Tiga Hakim yang Suka Bermain Mata Harus Ditindak Tegas Sesuai Aturan

×

Tidak Pantas Dipertahankan, Tiga Hakim yang Suka Bermain Mata Harus Ditindak Tegas Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Cibinong – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) melakukan Aksi Demo di depan kantor Pengadilan Negari Cibinong, kamis (7/11/24).

Dalam aksi tersebut Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor menuntut, 3 (Tiga) orang majelis Hakim yang terlibat dalam putusan Reg. Nomor : 35/pdt.G/2024/PN.Cbi agar segera mundur sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, dan juga meminta agar Komisi Yudisial menindak tegas 3 (Tiga) Hakim yang di duga bermain mata dengan PT. Verri Sonnevile.

Adapun Kasus ini berawal saat 3 (Tiga) orang Majelis Hakim Pengadilan Cibinong, tidak mencerminkan Hakim yang jujur dan adil dalam memutuskan Perkara Perdata Reg.Nomor : 35/pdt.G/2024/PN.Cbi yang telah diputus sejak tanggal 29 Agustus 2024 lalu, yang dianggap cacat hukum, sebab dalam memutuskan perkara tersebut Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Bukti dan Saksi-Saksi yang di hadirkan di Persidangan dan memakai kaca mata kuda dalam memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga :  Asisten I Ikut Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Aceh Timur

Menurut Putra Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR), pertemuan yang dilakukan dengan Humas Pengadilan Negeri Cibinong hari ini hanya mendapat jawaban yang sifatnya normatif, Karena Humas Pengadilan Negeri Cibinong dianggap bagian dari para Hakim yang terlibat dalam masalah ini.

Namun menurut Putra dari pertemuan tersebut sudah mencerminkan, bahwa memang betul apa yang di sampaikan dalam aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) di Pengadilan Negeri Cibinong, memang benar terjadi bahwa ada permainan 3 (Tiga) oknum Hakim dengan PT. Verri Sonnevile.

Putra Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) mengatakan, “adapun tujuan aksi yang di lakukan di depan Pengadilan Negeri Cibinong hari ini, untuk mengawasi, menyampaikan dan mendorong prihal dengan masalah- masalah yang terjadi khususnya masalah yang dihadapi Tumpal Sitorus terhadap lahan-lahan miliknya yang diambil paksa oleh PT. Verri Sonnevile melalui proses hukum dalam persidangan-persidangan, Padahal Tumpal Sitorus sebagai pemilik lahan memiliki bukti-bukti berupa surat SHM, AJB dan dokumen lain”.

Baca Juga :  Seorang Wanita Ganguan Jiwa Tega Menggorok Lehernya

“Dugaan bahwa oknum Hakim yang menangani kasus dalam persidangan tersebut menerima suap, masalah nilai tidak perlu Kami sampaikan, tapi Kami punya bukti-bukti, yang hari ini akan Kami sampaikan ke Komisi Yudisial (KY)”, ucap putra Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR).

Dalam aksi hari kami menuntut agar 3 (Tiga) orang Hakim yang terlibat dalam Putusan Perkara ini, agar secara sadar segera mengundurkan diri sebagai Hakim, sebab dianggap melakukan tindakan yang bejat, karena dugaan menerima suap, sekaligus di copot dan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku”.jelasnya.

Selain itu, Putra juga berharap, dalam permasalahan dugaan kasus penyuapan ini, meminta agar KPK turun tangan, karena dianggap kasus ini bukan masalah kecil, apalagi dalam permasalahan ini perputaran uang sangat besar sampai puluhan milliar”, tegasnya.(Stn)

Model