Model
Berita Daerah

Tilap Honor dan Operasional PPS, LSM Gaporkan Desak KPU Humbahas beri Sanksi Tegas Oknum PPK Tarabintang

×

Tilap Honor dan Operasional PPS, LSM Gaporkan Desak KPU Humbahas beri Sanksi Tegas Oknum PPK Tarabintang

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : screenshoot, Sumber instagram KPU Humbang Hasundutan
Model

IDNMetro.com, Doloksanggul –  Ketua DPC LSM Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan agar memberi sangsi tegas kepada oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarabintang, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, karena dinilai melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang, menilap honor dan operasional PPS sebesar 50 Juta rupiah.

“Kita (Gakorpan), sudah menyurati pihak KPU Humbahas agar sesegera mungkin mengambil tindakan atau memberi sangsi tegas terhadap oknum PPK tersebut,” kata Ketua DPC LSM Gakorpan Jonter Sinaga, Selasa (12/12).

Model

Menurut Jonter, persoalan tersebut menyangkut etika dan perilaku sebagai seorang Penyelenggara Pemilu. Awalnya, ia mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penggelapan honor dan operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) periode April hingga Juli 2023, uang itu seharusnya diterima oleh 27 orang anggota PPS desa di Kecamatan Tarabintang.

“Ini persoalan yang paling mendasar loh. Kalau haknya (PPS) tidak diakomodir, bagaimana mereka bisa melakukan tahapan-tahapan pemilu nantinya, saya ragu itu,” terangnya.

Jonter berharap, pihak KPU harus bersikap tegas dengan berpedoman pada prinsip yang proporsional, efisien, efektif dan demi kepentingan umum.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Humbang Hasundutan, Maena Cibro mengatakan, pihaknya masih mendalami persoalan yang menyangkut oknum anggota PPK tersebut.

“Kita sedang proses, sudah dilayangkan surat panggilan kedua. Berhubung saat ini lagi mengikuti kegiatan di Jakarta. Kita akan bahas nanti bersama komisioner dan sekretariat,” pungkas Maena saat dihubungi melalui pesan whatsapp. (Tim)