Model
Kriminal

Togap Simorangkir Ancam Warga Desa Aek Tangga Pakai Senjata Airsoftgun

×

Togap Simorangkir Ancam Warga Desa Aek Tangga Pakai Senjata Airsoftgun

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput – Togap Simorangkir (37) warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Taput akhirnya di tangkap dan di tahan polres Taput karena mengancam dengan menembak warga dengan menggunakan senjata Airsoftgun.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan TLRS.

Model

Tersangka TS ditangkap sat reskrim pada, Rabu (5/6/2024) setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga korban pengancaman Elias Siregar (44) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, yang di laporkan pada, Selasa (4/6/2024) di polsek Garoga.

Setelah korban mengadu di polsek Garoga, lalu polsek berkordinasi dengan polres Taput. Akhirnya polres Taput mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat.

Baca Juga :  Hitungan Jam, Satrekrim Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pembunuhan Adik Bunuh Kakak Kandung 

Dalam laporan korban kejadian tersebut berawal pada, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 18.00 wib, Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus.

Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan mu pengambil getah pinus di bawa paksa oleh Darman Purba dan TLRS.

Selanjutnya korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di desa Aek Tangga Garoga.

Sekira jam 20.30 wib, didesa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Simalungun Berikan Peringatan Keras kepada Pelaku Kejahatan

Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menayakan apa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda.

Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya membawa kedua orang karyawan tersebut.

Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata Airsoftgun dari pinggang nya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang.

Situasi semakin panas lalu pihak polsek pun tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP di polsek Garoga.

Untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari polres Taput pun tiba di polsek garoga dan menjemput DP dan TS.

Setelah diperiksa saksi-saksi, korban , DP dan TS, akhirnya TS pun di tetapkan sebagai tersangka sedangkan DP masih sebagai saksi. Dan TS sudah resmi di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Perdagangan Gerebek Praktik Perjudian Angka Tebakan di Warkop Huta Ganjang dan Berhasil Amankan Pria ini

Barang bukti yang disita dari TS yaitu 1 (satu) pucuk Airsoftgun merk SMITH & WESSON type.38 S.&W.SPL, 5 (lima) butir selongsong kosong Airsoftgun, ⁠1 (satu) buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun pemilik Togap Simorangkir. (Dedy Hutasoit)

Model