Kriminal

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom

×

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kel Titi Rantai Kecaman Medan Baru.

Kedua pelaku bernama Supriadi (44) warga Jalan Luku I Gg Kali Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 jam 04.45 Wib bersama barang bukti 2 buah tajak,(pengali tanah), 2 buah linggis, 2 buah martil, 1 buah martil.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Amankan Pelaku Penyerangan Petugas Saat Eksekusi Bangunan di Jalan H Anif 

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujar Iptu Dian, Senin (06/1/2025).

Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

“Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,”ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana. (Rel)

Model