IDNMetro.com, Taput – Warga Kecamatan Andiankoting,Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Demokrasi, Korban ganti untung pengadaan tanah preservasi Jalinsum Tarutung – Sibolga yang pembangunannya sudah selesai tahun 2019 lalu, melakukan aksi damai di Balai Besar pelaksanaan jalan Nasional Sumatera Utara (Sumut) yg beralamat di jalan Sakti Lubis, yang dikomandoi oleh Bapak Brawijaya
Nilai ganti untung yg seharusnya diterima oleh masyarakat ditaksir berkisar 30 Miliar, belum dibayarkan kepada warga, terdata sebanyak 1.021 jiwa dengan total lahan sebayak 11.5 HA.
Pertemuan tatap muka selama hampir dua jam itu, pada salah satu ruangan Kantor Balai tersebut disambut baik oleh Kepala Balai bersama beberapa staff dan juga dihadiri oleh perwakilan dari Kodam I BB, bapak R. Simanjuntak, Wadir Intel Polda AKBP Jhonson M Hasibuan .
Rombongan warga yang seyogianya berjumlah ratusan orang itu pada akhirnya hadir di ruangan sebanyak 20 orang sebagai perwakilan, dipimpin langsung oleh Ibu Fatima Hutabarat, selaku Plt Ketua DPRD Tapanuli Utara (Taput), didampingi juru bicara Maruli Hutagalung, Yosua Hutabarat, Doli Sianipar.
Tuntan masyarakat Kecamatan Andiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara. ” Kami, pemilik tanah yang dimana, di atas tanah tersebut telah dikerjakan proyek preservasi dan pelebaran jalan Sibolga-Tarutung kami telah membaca laporan tindak lanjut pembebasan lahan dan usulan biaya ganti untung lahan ruas jalan tersebut, merasa tidak puas dengan isinya terlebih bahwa kronologis yang dijelaskan di dalamnya hanya kronologis proses pembebasan lahan saja. Kami juga butuh kejelasan dan transparansi daripada kronologi proses pembangunan/pelebaran jalan Sibolga-Tarutung. Karena di atas tanah kami telah terbangun jalan dan di atas hak-lah kami pemerintah tidak minta ijin secarah utuh untuk melaksanakan dan menyelesaikan proyek tersebut.
Kami tidak terima, Apabila pihak yang diuntungkan hanya pihak kontraktor pembangunan jalan tersebut.
Kami butuh kepastian perekonomian! Kami nutuh perhatian pemerintah setempat, untuk menegakkan keadilan kepada kami rakyat kecil ini.
Hak kami, dengan potensi nilai 30 Miliar,” tutur masyarakat Kecamatan Andiankoting.
Kami juga tidak terlepas sangat berterimakasi kepada Wakil ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara selaku penerima kuasah Ibu Fatima Hutabarat,SE yang juga selaku ketua DPD Partai Nasdem yang selalu gigih memperjuangan hak-hak kami masyarakat mengurus sengala urusan yang terkait ganti untung tanah”.
“Namun beliau (Fatima Hutabarat) masi terbentur akibat sikap Kepala Balai Besar Jalan Nasional Sumatera Utara yang diduga memperlambat pemberian biaya ganti untung tanah yang merupakan hak kami masyarakat yang terdampak karena pembangunan”.
Masyarakat Kecamatan Andiankoting meminta para pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus ikut serta menyelidiki hal ganti untung tanah ini, dimana masyarakat terdampak preservasi dan pelebaran jalan ini tentu memilik hak, yakin hak ganti untung tanah sesusai (PP) No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”ucap masyarakat Andiankoting.
Pewarta : Dedy Hutasoit