Model
Berita Daerah

Warga Bilah Hilir Dapat Bantuan Instalasi Air Bersih

×

Warga Bilah Hilir Dapat Bantuan Instalasi Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Bilah Hilir – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, menggandeng Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) TIRTA BINA Labuhan Batu membangun Instalasi Pengelolaan Air Bersih, guna membantu dan menyelamatkan ribuan warga di 5 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Menurut salah seorang Tokoh masyarakat Simpang ASJ Mangatas Marpaung dari Desa Sei Tampang Dusun Sei Mambang Hilir II , menyampaikan kepada awak media bahwa saat ini PT CITRA PRASASTI Konsorindo sudah melakukan pemancangan sebagai lanjutan progres pembangunan menuju 50% dengan menanam tiang pancang penyangga Bak penampungan air yang akan disedot dari Sungai Bilah Hilir.

Model

Selama ini kami terpaksa beli air bersih isi ulang dan menampung air hujan untuk kebutuhan air minum dan masak.Dengan adanya pembangunan Perusahaan Air Minum ini, kami sangat bangga dan terbebas dari air gambut sejak Indonesia Merdeka 77 Tahun silam ujar Mangatas.

Sedangkan warga lainnya, Saut Pasaribu juga menjelaskan dimana era Pelaksana Tugas di PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap,S.Sos, MM yang kini sudah menjadi Asisten 3 sangat membuahkan hasil, karena Zaid sangat peka dengan kebutuhan masyarakat.

Terkait penetapan lokasi Pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan dan pemasangan titik patok lokasi, sudah sesuai dengan Paket Pekerjaan Pembangunan IPA Jaringan
Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir, sudah disesuaikan dengan Titik Koordinat yang disepakati antara Penyedia Konstruksi PT CITRA PRASASTI Konsorindo dan Konsultan Supervisi PT Visi plan KONSULTAN KSO. CV BISMA KASADA.

Adapun ha-hal yang disepakati adalah sebagai berikut:
1. Lokasi yang disepakati adalah lokasi yang sudah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah PUDAM TIRTA BINA Labuhan Batu dan sepenuhnya telah lepas dari resiko pemindah dan ke titik lain yang diakibatkan oleh alasan apapun.

2. Setelah berita acara ini disepakati, maka pelaksanaan konstruksi di lokasi tersebut telah dapat dimulai untuk dikerjakan.

3. Resiko dan tanggung jawab pemenuhan lahan menjadi tanggung jawab mutlak Pemerintah Daerah/PUDAM TIRTA BINA Labuhan Batu, dan  apabila di kemudian hari muncul permasalahan, maka resiko dan tuntutan dalam bentuk apapun, menjadi tanggung Jawab mutlak Pemerintah Daerah/PUDAM TIRTA BINA Labuhan Batu.

Laporan : Heri Guci