Berita Daerah

Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Humbahas 31 Orang di Tes Urine

×

Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Humbahas 31 Orang di Tes Urine

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Humbahas – Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar test urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertempat di +Poliklinik Rutan Humbang Hasundutan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang WBP yang dipilih secara acak ikut serta dalam pelaksanaan test urine ini, Senin (23/09).

Kegiatan tes urine ini dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan warga binaan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sebelum kegiatan tes urine dilaksanakan Ka.KPR, Herinal Simamora memberikan pengarahan singkat kepada WBP yang akan dites urine agar bersikap kooperatif “Saya harap kalian semua bersikap kooperatif dalam pelaksanaan tes urine ini, “ucapnya.

Sementara itu Karutan Humbang Hasundutan, Sahat Parsaulian mengungkapkan, “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa lingkungan Rutan Humbang Hasundutan tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan pemeriksaan rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” ungkap Karutan.

Baca Juga :  2 Tahanan Kabur dari RTP Perdagangan Berhasil Dibekuk Team Gabungan dan 3 Orang Dalam Pencarian

Dalam arahannya, Karutan juga berpesan agar warga binaan turut berpartisipasi menciptakan rutan yang bersih dari narkoba “saya berharap teman-teman yang berada disini dapat lebih kooperatif dan saling menjaga. Jangan lagi menggunakan narkoba, kalian semua sangat berharga bagi kami, mari kita sama sama membangun Rutan Humbang Hasundutan ini bebas dari peredaran narkoba”tambahnya.

Hasil tes urine kepada 31 orang WBP kali ini semuanya menunjukan hasil Negatif dan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Jika ditemukan warga binaan yang positif menggunakan narkoba, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(M.Simanjuntak)

Model