Pegang IDNMetro.com, Taput – Pelaku megang payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) berhasil diringkus sat reskrim polres Taput.
Diketahui tersangka berinsial OM (45) merupakan warga Desa Pancur Batu, kecamatan Adiankoting tersebut berhasil di tangkap dari loket KBT Tarutung , Selasa 23 mei 2023.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan pelaku.
Zuhatta menjelaskan, korban dalam hal ini yakni JH (31) warga kecamatan Tarutung kabupaten Taput tersebut melaporkan kejadian ke polres Taput, Selasa 23 Mei 2023.
Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung.
Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk. Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payudaranya sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka.
Kemudian korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korbanpun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput.
Setelah keterangan korban di minta lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku. Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di tarutung hendak mau masuk ke mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.
Setelah di periksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payudara korban.
Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari medan tujuan Tarutung sedangkan korban naik dari Siborongborong dengan tujuan yang sama.
Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan resiko.
Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, kemudian tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut.
Zuhatta menambahkan, saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan kasus Percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporang : Dedy Hutasoit