Model
Kriminal

Polsek Marbau Gagalkan Peredaran Narkoba, Pria Bawa 4,31 Gram Sabu Ditangkap

×

Polsek Marbau Gagalkan Peredaran Narkoba, Pria Bawa 4,31 Gram Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

DNMetro.com, Labura – Personel Polsek Marbau Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial IP alias T (34), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Lingkungan II, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (21/8/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Marbau menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Lingkungan II Kelurahan Marbau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, SH bersama personel melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat berada di Jalan Imam Bonjol arah menuju Sungai Molor, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Supra Fit warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Saat hendak diamankan, pria tersebut terlihat membuang sebungkus rokok berwarna oranye ke bahu jalan menggunakan tangan kirinya.

Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari lokasi, petugas menemukan sebungkus rokok yang sebelumnya dibuang dan di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,31 gram. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Vivo warna hitam biru, uang tunai Rp77 ribu serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Marbau IPDA Rico M. Sihombing, SH, mewakili Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga berkaitan dengan tersangka,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang disebut bernama Bullah. Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah yang bersangkutan bersama Kepala Lingkungan II Kelurahan Marbau, Sangkot Sihotang. Namun, orang yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi.

“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” kata IPDA Rico.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar atau jaringan narkotika di atasnya. (M.Iqbal)

Model
Model