IDNMetro.Com, Labuhan Batu – Kapolsek Kualuh Hilir AKP. Ilham Harahap SH.MH melalui Kanit Reskrim IPTU. Jhonly H. W. Purba SH beserta anggota telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang di duga melakukan penyalagunaan narkotika Jenis sabu-sabu sekira jam 23.00 di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan batu Utara, Jumat 7 Juli 2023.
Ketiga Pelaku di amankan Polsek Kualuh hilir warga Dusun Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong, Mhd. Idris (30) alias Andi , Abdulla Tanjung (18), Peri ganti Siregar (36) sehari harinya pekerjaan nelayan.
Dalam penyampaian AKP. Ilham Harahap Melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Iptu Jhonly H .W. Purba mengungkapkan, ” berawal pada, jumat jam 22.00 wib, mendapat informasi dari pengaduan dari masyarakat (dumas) bahwa pelaku Mhd .idris sering transaksi narkotika jenis sabu-sabu didalam rumah di Dusun simandulang, katanya.
Mendengar adanya informasi terduga pelaku berada di rumah, Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penyelidikan sekira jam 22.30 Wib.
Setibanya di lokasi terduga pelaku, masih dalam pengintaian, dibawah arahan kanit Reskrim IPTU. Jhonly Purba dan anggota langsung mengerebek rumah Mhd. Idris , ketepatan pintu rumah terbuka dan anggota Reskrim masuk , di dapatkan terduga sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu,ujarnya.
Selanjutnya dalam penggrebekan tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan , Mhd. idris alias andi , Abdulah Tanjung dan Peri ganti Siregar yang saat itu bersama di dalam rumah.
Saat penggrebekan Kanit Reskrim Iptu Jhonly purba didampingi kepala desa simandulang kecamatan Kualuh Leidong, dari tangan pelaku Mhd. Idris ditemukan barang bukti , 1 (satu) plastik klip transparan berisi butiran yang di duga narkotika jenis sabu sabu , 1 ( satu ) Pipet di duga alat penghisap sabu sabu, 1 (Satu) Skop sabu, uang sebesar Rp. 120.000 dan satu batang rokok club x yang di simpan sela sela jarinya tangan pelaku.
Kemudian dalam kamar pelaku tepatnya di gulungan kasur di temukan, 1 (Satu ) timbangan electrik , (1) Tas pinggang berisi satu batang rokok , kaca Pirex , dan satu kotak berwarna biru balutan berisi dua buah plastik transparan di duga sabu sabu , botol bekas minyak rambut berisi plastik transparan berisi butiran putih yang di duga sabu sabu dan (2) plastik klip transparan di duga tempat sabu, sambungnya.
Ketika di intrograsi terhadap para pelaku ketiganya mengaku, bahwa barang haram yang di duga narkotika jenis sabu sabu miliknya, dan uang Rp.120.000 hasil dari penjualan sabu sabu, ujarnya.
Kapolsek Kuluh hilir. AKP. Ilham Harahap mengatakan, kepada ketiga pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
Laporan : Brexson Sitorus