Kriminal

Pengembangan Penangkapan dari komplek Pajak Tarutung, Akhirnya Pengedar Sabu di Taput Diringkus Polisi

×

Pengembangan Penangkapan dari komplek Pajak Tarutung, Akhirnya Pengedar Sabu di Taput Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Taput – Kurang dari 24 jam pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka, Leonardo Lumbantobing (39) Herianto Harahap (32) dan Benny Halomoan Sihombing (40) berhasil di ringkus satuan narkoba polres Taput.

Sebagaimana di ungkapkan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat narkoba AKP. M. Agus Santoso, jumat 27 Oktober 2023,  ketiga tersangka berhasil di ringkus saat berpesta narkoba di komplek pajak Tarutung, Taput pada,  kamis 26 Oktober 2024.

Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari Hendra Budiman Tambunan, (41) warga desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Taput.

Selanjutnya tim mengejar HBT kurang dari 24 jam berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Jatanras Polres Simalungun Ungkap Fakta Baru, Korban dan Pelaku Penembakan di Tiga Runggu Ternyata Sahabat Baik

HBD di tangkap dari rumah kontrakanya di Tarutung, kamis 26 Oktober 2023 jam 23.00 wib.

Saat di periksa melalui berita acara konfrontir antara HBT dengan ke 3 tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ke 3 tersangka yang terlebih dahulu di tangkap.

Saat HBT di tangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.

Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumbernya.

Kepada ke 4 orang tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Polsek Bangun Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Nagori Bandar Siantar

Laporan : Dedy Hutasoit

Model