Model
Berita Daerah

Tak Ada Itikad Baik, Nanda Warga Bosar Nauli Resmi Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa atas Dugaan Penganiayaan

×

Tak Ada Itikad Baik, Nanda Warga Bosar Nauli Resmi Dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa atas Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Simalungun – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret nama Nanda, warga Dusun Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kini resmi bergulir di ranah hukum. Korban, Ahmad Yunus Harahap, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanah Jawa pada Kamis (16/7/2026).

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/205/VII/2026/Polsek T. Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekira jam  21.15 WIB di sebuah warung tuak milik Alboin Sidabalok, kawasan Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Model

Korban yang berprofesi sebagai jurnalis mengaku memilih menempuh jalur hukum setelah menilai tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk meminta maaf ataupun menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah insiden tersebut.

“Upaya penyelesaian secara damai tidak terlihat dari pihak terduga. Karena itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar sumber kepada media ini.

Dalam laporan tersebut, Nanda disebut sebagai pihak terlapor. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Masyarakat berharap Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang terkait serta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindak pidana penganiayaan merupakan persoalan yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Penanganan yang cepat, profesional, dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Korban juga berharap laporan yang telah diterima kepolisian dapat segera diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap laporan ini ditangani secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih,” kata pihak korban.

Sementara itu, Polsek Tanah Jawa telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) pada 16 Juli 2026 sebagai bukti bahwa pengaduan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perlu dicatat, laporan ini merupakan bentuk pengaduan dari pihak pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian, dan pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah. (Tim)

Model >P< Model
Model