Berita Daerah

PA Pengadaan ISP Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka,apakah Ada Dugaan Tukar Lahan Agar Tidak Ditetapkan StatusTersangka ?

×

PA Pengadaan ISP Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka,apakah Ada Dugaan Tukar Lahan Agar Tidak Ditetapkan StatusTersangka ?

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : lahan yang diduga milik pengguna anggaran yakni PS yang diduga telah menjual pada pimpinannya walaupun melalui pihak ketiga di jalan Balige-Tarutung

IDNMetro.com, Taput – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan dan pengerjaan internet servis provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran 2018 hingga 2021,yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018, HTS, 43, dan PPK tahun 2019, HES, 40,” kata Much Suroyo kepada wartawan Jumat(09/12).

“Secara akumulasi pagu anggaran untuk pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput kurun waktu tahun anggaran 2018 hingga 2021 (4 tahun) yang diusut mencapai sebesar Rp.10 Miliar.Sedangkan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 4,1 Miliar,”jelasnya.

Sementara Direktur IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu mengatakan,”kita berikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas penetapan tersangka terhadap kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),namun atas belum ditetapkannya tersangka Pengguna Anggaran (PA),kita tetap mencurigai kinerja pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,dimana adanya dugaan yang akan terjadi tukar lahan (asset pribadi) PA dengan pemberian status tersangka,atau tukar nilai jual asset milik PA dengan status tersangka”,  Sabtu, (10/12)

Baca Juga :  Miliki Sabu Seberat 2,14 Gram, CW di Ciduk Polisi dari  Seputaran Kampung Bale Atu

Kita mengatakan demikian karena kita mendengar informasi,bahwa Pengguna Anggaran (PA) yakni PS diduga kuat telah menjual asetnya kepada salah seorang pejabat yang notabene merupakan salah satu pimpinan PS guna untuk menghentikan pemberian status tersangka,dengan nilai lahan/aset senilai Rp 1.800.000.000 ditawarkan PS namun Pimpinan’nya menawar harga lahan/aset senilai Rp.800.000.000.ujar Ir.Djonggi.

Untuk itu kita berharap,disamping kita melakukan pengawasan atas penanganan kasus tersebut,juga kita menginginkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga kiranya melakukan pengawasan,bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kita harapkan untuk turun tangan atas hal ini,dimana ada dugaan pemanfaatan pihak ketiga untuk mengatasnamakan aset seorang Pimpinan.tegas Djonggi Napitupulu.

 

Baca Juga :  Bupati Dosmar Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pembangunan  

Pewarta : Dedy Hutasoit

Model