IDNMetro.com, Simalungun – Proyek pengecoran jalan di Jalan Surya, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menuai kontroversi. Proyek yang diduga menggunakan Dana Desa itu dilaksanakan tanpa landasan hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sah.
Ketua Maujana Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Perdes tentang APBDes belum ada. Pengerjaan cor jalan ini rawan penyelewengan,” ungkap Buyung saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Ulakma Sinaga, Senin (1/7/2025) sekira jam 19.30 WIB.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan Perdes seharusnya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada musyawarah pembahasan APBDes dilakukan.
“BPD yang seharusnya memantau pengelolaan keuangan desa tampaknya diabaikan. Lemahnya pengawasan dari masyarakat menandakan gagalnya kontrol sosial yang seharusnya mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi,” tegasnya.
Buyung meminta agar Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun turun tangan melakukan audit dan penindakan terhadap potensi pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Rambung Merah, Tumpal Sitorus, memberikan klarifikasi saat ditemui di lokasi kegiatan Jalan Surya, Kampung Jawa, Selasa pagi (2/7/2025). Ia menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui proses koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan Pemkab Simalungun sekitar bulan Mei dan kami juga mendapat surat rekomendasi dari Camat Siantar,” ujar Tumpal.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha mengajak Buyung Tanjung untuk hadir dalam musyawarah desa guna membahas Perdes APBDes. Namun, ajakan tersebut tidak direspons.
“Kami sudah dua kali menjumpai Buyung agar hadir dalam musyawarah desa, tapi dia tidak datang. Sepertinya ada upaya menghambat pembangunan di Rambung Merah,” kata Tumpal.
Lebih jauh, Tumpal menyebut bahwa Buyung sendiri telah melanggar aturan karena masih menjabat sebagai Ketua Maujana selama lebih dari tiga periode, yang menurutnya melanggar UU Desa dan PP Nomor 10 Tahun 2016.
“Buyung juga penerima BLT atas nama istrinya. Jadi kalau bicara aturan, dia sendiri sudah tidak sesuai,” pungkasnya.
Tumpal meminta masyarakat untuk tidak terpancing oleh pernyataan Buyung yang menurutnya tidak lagi kredibel dalam hal peraturan dan regulasi desa.
Anggaran pembangunan Desa atau Nagori seyogyanya dibahas bersama secara musyawarah demi kepentingan masyarakat. (ST)
















