IDNMetro.com, Kendari -Menamakan Gerakan Bombana Bersatu, Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) dan Aliansi Pemuda Palajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) segera menggelar Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran di Kantor PT. Panca Logam Makmur. Berlokasi didesa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rencana Unjuk Rasa di laksanakan pada hari Senin, (19/20/22) sekira jam 09.00 WITA di Lingkungan PT.Panca Logam Makmur. Aksi unjuk rasa dari Forum masyarakat peduli Bombana(FMPB) dan Lembaga Aliansi Pemuda pelajar Sulawesi tenggara(AP2 Sultra) yang dipimpin oleh, Haslin Hatta Yahya S.H, dan Sudirman S.Kom. Jenderal Lapangan (Jenlap), Abd Sabri, Kordinator Lapangan (Korlap I ) , Musliadhi (Korlap II), Hermawan S.H (Korlap III). Di hadiri ± 1000 orang massa Unjuk Rasa yang terdiri dari Masyarakat, Tokoh adat, Pemuda, LSM dan lembaga anti korupsi.
Tujuan Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan massa aksi adalah agar pihak PT. Panca Logam Makmur, yang tidak memilik asas manfaat terhadap negara, daerah dan masyarakat setempat di Kabupaten Bombana, sesuai Undang-undang Nomor. 4. tahun 2009. Di mana UU tersebut menjelaskan bahwa Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak berupa merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara untuk Sebesar-besarnya dalam memenuhi Kesejahteraan Rakyat.
Dan Meminta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bombana untuk segera melakukan proses Hukum Sesuai Hukum yang berlaku terhadap Pimpinan PT. Panca Logam Makmur.
Dalam hal ini Pimpinan PT.Panca Logam Makmur. Muhamad Rezeki Arkanuddin, S.Si,M.Eng, di duga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana melawan Hukum, serta dalam melaksanakan aktivitas pertambangan dengan tidak mengantongi ijin RKAB dan IPPKH tahun 2022.
Menuntut PT. Panca logam makmur, untuk segera menghentikan kegiatan nya dan segera keluar (Out) dari desa wumbubangka kecamatan.Rarowatu Utara, Bombana. Sebab selama tahun 2022. Dan di duga Perusahan tersebut telah banyak melakukan pelanggaran pidana atau perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan aktifitas pertambangan tanpa memiliki dokumen RKAB dan IPPKH, yang merupakan kewajiban utama perusahan itu.
Menuntut PT.Panca Logam Makmur, untuk bertanggung jawab terhadap dua perusahan yaitu: PT.Alam Buana Indonesia dan PT.Panca Logam Nusantara, yang merupakan grup dari PT. Panca Logam Makmur, yang sudah selesai melaksanakan aktivitas pertambangan dengan tidak melaksanakan Reklamasi pasca tambang, dan berdampak pada masyarakat sekitar dalam mendapatkan sumber air bersih.
Meminta kepada Bapak Kapolda Sultra untuk memerintahkan Kabid Propam Polda Sultra, agar sebetul-betulnya memantau Anggota Polda Sultra dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Perusahaan Panca Logam Makmur, sebab ada dugaan kuat bahwa oknum melakukan perlindungan terhadap Pimpinan Perusahaan tersebut karena sampai saat ini aduan dan laporan masyarakat berdasarkan alat-alat bukti pelanggaran terkait peraturan-peraturan yang diabaikan.
Gerakan Bombana Bersatu menegaskan, jika tuntutan massa aksi unjuk rasa dari Forum Peduli Masyarakat Bombana dan Aliansi Pelajar Pemuda Sultra, tidak di indahkan alias tak mendapat Respon maka, Se segera surat aduan tersebut akan di layangkan di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementrian ESDM di Pusat, katanya.
Gerakan Bombana Bersatu bersama Forum Masyarakat Peduli Bombana dan Lembaga AP2 Sultra. Mengharapkan, Perjuangan kita dalam aksi unjuk rasa nanti Berjalan Kondusif serta mendapat Ridho Allah SWT.
Pewarta: NURWINDU.NH