IDNMetro.com, Redelong – Menjamurnya Tenaga Honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menarik perhatian Abu Bakar selaku Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah.
Hal itu dilontarkan Abu Bakar selaku Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah kepada awak media, Rabu (10/8/2022).
Dalam pertemuan itu, Abu Bakar mempertanyakan nasib tenaga honorer yang sudah mengabdi sekian lama di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan juga meminta jangan diterbitkan SK bodong.
Abu Bakar selaku Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah melihat menjamurnya tenaga honorer di Pemkab Bener Meriah. Untuk itu, Abu Bakar memperingatkan kepada Pemkab Bener Meriah untuk melengkapi data PPPK jangan sampai terjadi manipulasi data dengan menerbitkan SK bodong diberbagai instansi ungkapnya .
Menurutnya, manipulasi data akan berdampak pada tenaga honorer yang sudah mengabdi lama dan juga sudah memenuhi persyaratan.
Untuk itu, selaku Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Abu Bakar akan mengkawal proses untuk untuk melengkapi data PPPK dari awal hingga selesai per 30 September 2022 ini Katanya.
Terkait hal itu, Abu Bakar juga menuturkan bahwasanya sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas BKPP, Kamaruddin, Selasa (9/8/2022) kemaren diruang kerjanya.
Masih katanya, Selain itu Abu Bakar juga sudah menghubungi Pj.Sekda, Armansyah terkait banyaknya tenaga honorer yang sudah mengabdi sekian lama sulit untuk mendapatkan arsip data daftar lintang atau daftar penerimaan gaji dengan absen hadir harian di kantor tempat kerja masing-masing.
Disana, Pj. Sekda mengatakan akan bantu Tes K2, K3, tahun lalu juga saya temukan adanya tenaga honorer yang sudah mengabdi sekian lama tidak dapat melengkapi data ungkap Ketua Komisi itu.
Menurutnya, ada tenaga honorer baru yang lulus, seharusnya PPPK di instansi masing-masing berusaha untuk melengkapi data tenaga honorer yang lama itu, dan apabila salah satu arsip datanya sudah tidak ditemukan lagi dikantor sesuai yang dikatakan PJ. Sekda Armansyah melalui saluran selular kepada saya akan dibantu.
Untuk itu, mengingat adanya data arsip disetiap instansi tidak ditemukan , ini merupakan pimpinan itu kinerjanya buruk disetiap instansi.
Salah satu opsi terkait data tenaga honorer yang benar-benar terbukti dia honorer lama , jadi pimpinan intansi itu bisa menerbitkan keterangan lain untuk menguatkan pembuktian bahwa yang honorer sudah lama agar mereka itu bisa masuk dalam pemetaan tenaga honorer sesuai peraturan Menteri no.B/1511/M.SM.01.00/2022. 22 juli 2022.
Untuk itu, Abu Bakar meminta semua pimpinan Instansi Kabupaten Bener Meriah untuk menguasai surat Menteri ini dan juga terkait belangko isian riwayat kontrak kerja tenaga non ASN wajib disosialisasikan kepada seluruh tenaga honorer yang sudah lama masa kerjanya. Dan juga kepada Pj. Bupati Haili Yoga Kabupaten Bener Meriah supaya segera arahkan kepada seluruh Ka SKPK mengingat waktu singkat Kata Abu Bakar mengakhiri
Pewarta : Rahman