IDNMetro.com, Jakarta – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan MaPolda Metro Jaya, Jum’at (23/9/2022).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Arlandi Triyogo telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus pemalsuan surat atau penggelapan dokumen secara berlanjut, sebagaimana dakwaan melanggar pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHPidana.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi pada persidangan Selasa, (30/8/2022).
Oleh karna itu, kami dari Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) DKI Jakarta hari ini 23 september 2022 kembali melaksanakan aksi unjuk rasa dalam kesempatan ini, kami datang untuk mendesak Polda Metro Jaya agar segera membantu kejaksaan mengeksekusi terpidana Alvin Lim yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemalsuan atau penggelapan dokumen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Demi lancarnya proses eksekusi, HIMMAH meminta kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Ucap Rizal lagi.
Sedangkan Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta Sahala Pohan menyatakan bahwa “kedatangan kami dalam aksi unjuk rasa tersebut tidak lain tentunya mendukung Kapolda Metro Jaya agar supremasi hukum ditegakkan. HIMMAH DKI memandang perlu secepatnya dilakukan eksekusi terhadap terpidana Alvin Lim.” ungkap sahala.
Diakhir pernyataan sahala juga menyampaikan kalau memang dalam waktu tujuh hari kedepan Alvin Lim belum juga di tangkap dan ditahan, maka pihaknya akan malaksanakan aksi unjuk rasa dengan membawa seluruh pengurus dan simpatisan PW HIMMAH DKI.
Pewarta : Syawal Tarigan /Rel