IDNMetro.com, Humbahas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), sosialisasi pengawasan partisipatif guna peran masyarakat dalam berperan serta pengawasan pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Henri W Pasaribu menjelaskan, sosialisasi pengawasan partisipatif ini mengambil tema, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” , bertujuan mengajak masyarakat dan pemilih pemula ikut serta melakukan pengawasan partisipatif pada pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang demokrasi dan isu penting, dalam penyelenggaraan pemilu Tahun 2024. Dengan meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga Negara dalam penyelengaraan pemilihan umum.
” Jadi, partisipasi masyarakat sangat perlu dalam pengawasan pemilu nanti. Untuk wujud, pencegahaan, pemantauan, pengawasan, memberi informasi, hingga ke pelaporan dan saksi,” katanya saat membuka sosialisasi pengawasan partisipatif dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024, Jumat (23/9) diaula Martin Anugerah.
Peserta yang dihadiri, guru, pelajar, ormas, dan mahasiswi kebidanan.
Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan, dalam pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, tetapi juga semua pihak dapat berperan serta melakukan pengawasan.
” Syarat laporan harus umur 17 tahun. Bisa dibawah umur 17 tahun asalkan sudah menikah karena itu hak konstitusinya,” sambung Henri.
Demikian, kata dia, pemilu dapat terlaksana yang berintegritas, mulai proses hingga hasil.
” Bawaslu juga tidak pernah berhenti dalam mengawasi. Namun, kita juga perlu pengawasan dari masyarakat. Agar pemilu berintegritas nantinya,” kata Henry didampingi Koordinator Divisi SDM Bawaslu Elfrida Purba, dan Jahormat Lumbantoruan selalu Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Dia mengatakan, tahun 2020 pada pilkada lalu, Bawaslu menerima pelanggaran adminitrasi sebanyak 168 laporan. Diantaranya , sebut dia, 63 memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti di Gakumdu.
Dari 63 itu, lanjut dia, 21 terbukti yakni 3 pelanggaran pidana. Ada dari unsur PNS, dan masyarakat.
” Dari pelanggaran adminitrasi ini, Gakumdu diantara dari Bawaslu, Polisi, dan Jaksa yang menentukan apakah ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.
Sementara, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Elfrida Purba menambahkan, pengawasan partisipatif juga bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan. Serta, hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat secara luas.
” Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Serta mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar,” katanya.
Ketua KPU Humbahas Binsar Sihombing yang juga sebagai narasumber pada sosialisasi pengawasan partisipatif dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024 mengharapkan, agar partisipasi pengawasan partisipatif agar tidak boleh mengajak masyarakat untuk tidak mencoblos.
” Itulah yang tidak boleh dari pengawasan partisipatif ini. Masyarakat boleh mensherkan penjadwalan pemilihan di media sosial ketika sudah diumumkan oleh KPU. Masyarakat terlibat memberikan masukan ataupun usulan,” tambahnya.
Pewarta : Selis Tumanggor